Klikfakta. id, HALBAR– Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang semula bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Loloda Tengah, tiba-tiba dipindahkan ke Kecamatan Ibu Utara, menimbulkan kekecewaan warga Loloda Tengah.

Pasalnya, hal ini tidak saja tentang pemindahan lokasi, tetapi lebih jauh mempertanyakan integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan penting yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Keputusan Bupati Halmahera Barat, James Uang terkait pemindahan lokasi pembangunan dari desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah ke desa Soanamasungi, Kecamatan Ibu Utara ini dianggap terkesan dilakukan secara sepihak tanpa keterlibatan atau persetujuan dari masyarakat di tengah harapan masyarakat Loloda untuk mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik.

Tuduhan diskriminasi muncul ketika Bupati James Uang, yang dinilai mengesampingkan kepentingan masyarakat setempat demi kepentingan yang tidak transparan.

Ini mengingat keberadaan RS Pratama diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan akses kesehatan, kini justru menambah panjang daftar permasalahan sosial di wilayah Loloda secara umum.

” Pengalihan pembangunan RS Pratama dari Loloda Tengah ke Ibu Utara ini, tentunya sangat meresahkan. Dan sudah barang tentu kami masyarakat Loloda Tengah tidak terima dan kecewa dengan keputusan tersebut, ” tegas Haeruman Babuana selaku tokoh pemuda di Kecamatan Loloda Tengah, kepada Klikfakta.id, Rabu 16 Oktober 2024 kemarin.

Haeruman juga menyoroti pembangunan infrastruktur jalan menuju Jangailulu yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Belum lagi jaringan internet yang belum memadai, dan PLN yang sering mati lampu, dimana masyarakat saat ini masih mengandalkan tenaga surya.

” Jadi kami berharap kepada kepada Pemkab Halbar segera menuntaskan rentetan masalah yang ada di Loloda, demi kesejahteraan masyarakat, ” pintanya.

Sekedar informasi, anggaran pembangunan RS Pratama, berdasarkan nilai kontrak sebesar Rp : 42.946.393.870,61.

Dimana, untuk alokasi anggaran bersumber dari DAK tahun anggaran 2024, yang dikerjakan oleh PT. Mayagi Mandala Putra.

Diketahui, pemindahan lokasi pembangunan RS Pratama dari Loloda Tengah ke Ibu Utara ini, berdasarkan surat permohonan Bupati James Uang nomor 645.3/447/2024 Tanggal 25 Maret 2024. Perihal : Permohonan usulan Perubahan Lokasi Kegiatan DAK Fisik kode Menu 02.0204.Pembangunan Rs Pratama.

Kemudian Nota Dinas No Pr.0101/D.12/0731/2024 Hal nota Dinas Rapat Pembahasan Relokasi RS Pratama Kabupaten Halbar Tanggal 29 April 2024.

Serta Surat Bupati Halbar Nomor 645.3/447/2024. Tanggal 3 Mei 2024 Perihal Permohonan Usulan Perubahan Kegiatan Dak Fisik kode Menu 02.0204. Pembangunan RS pratama .

Usulan pengalihan lokasi oleh Bupati James Uang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh tim dari pusat, terdiri dari perwakilan Kementrian Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Kesehatan Gizi Masyarakat dan Kementrian PPN atau Bapenas, dengan melakukan kunjungan ke lapangan tertanggal 1 Juli 2024.

Dari hasil verifikasi di lapangan, Pemkab Halbar disebut telah melanggar, peraturan pemerintah daerah nomor 47 Tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah, Pasal 48 dan Peraturan Kementrian keuangan Nomor 25 tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik pasal 34.

Hasil verifikasi di lapangan juga diputuskan pembangunan RS Pratama tetap di Loloda Tengah.

Pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan RS Pratama di wilayah kecamatan ibu, dengan catatan menggunakan pembiayaan anggaran lain, selain DAK.

Mantan anggota DPRD Halbar, Asdian Taluke sebelumnya kepada awak media membenarkan adanya rekomendasi hasil verifikasi lapangan oleh tim dari tiga kementerian tersebut. ***

Editor      : Armand

Penulis  : Riko Noho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *