banner 468x60 banner 468x60

Menjelang Ramadhan 2026, Polsek Gane Barat Kembali Musnahkan Puluhan Liter Miras

Razia sekaligus pemusnahan Minuman Keras oleh Aparat Kepolisian Gane Barat ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, HALSEL — Polsek Gane Barat, pada Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara kembali musnahkan puluhan liter minuman keras (miras) jenis Saguer dan Cap tikus.

Pemusnahan itu dilakukan pada saat pelaksanaan razia , pada Selasa (17/2/2026) dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026,

Razia mulai pukul 08.00 WIT dengan sasaran utama lokasi penyulingan miras tradisional di areal perkebunan pepohonan aren, Desa Bosso, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan hingga pukul 11.00 WIT.

Razia dan pemberantasan miras itu dipimipin langsung oleh Kapolsek Gane Barat, IPDA Ruslan Anwar bersama sejumlah personel diantaranya;

Aipda Munawir Adam, selaku Kanit Intel Polsek Gane Barat, Bripka Ridwan Papalia, Kanit Profos Aipda Saifuddin M. Duwila, Briptu Rusli Jais, Briptu Muh. Yusup Supardi, dan Briptu Rifaldi S. Tanisang.

IPDA Ruslan mengatakan razia yang dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah Tahun 2026.

“Dalam penyisiran kami temukan satu tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Bosso sebagai tempat penyulingan miras tradisional jenis Cap Tikus,” ujar Ruslan.

Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu drum tungku penyulingan berisi bahan baku menta atau saguer sekitar 30 liter, tiga jerigen berisi saguer sekitar 50 liter, serta Cap Tikus sebanyak 20 liter.

“Namun saat kami tiba di lokasi penyulingan, pelaku penyulingan berhasil melarikan diri,” tukasnya.

Barang bukti yang ditemukan itu langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dihancurkan dan dibakar. Total bahan baku saguer yang dimusnahkan sebanyak 80 liter, sedangkan Cap Tikus sebanyak 20 liter.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa dengan secara berkelanjutan guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polsek Gane Barat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan miras, karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Kapolsek( sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page