Klikfakta.id, HALBAR– Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi dan UKM( Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Halmahera Barat angkat bicara menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak( BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah halbar.
Disperindag memastikan kesulitan warga memperoleh minyak tanah tersebut disebabkan belum terdistribusi dari Pertamina, bukan berada di Agen.
” Kelangkaan minyak tanah ini disebabkan keterlambatan kapal pengangkut BBM yang masuk karena kondisi cuaca. Kalau misalnya sudah terdistribusi ke pangkalan kemudian tidak terdistribusi ke masyarakat maka tanggung jawabnya Disperindag,” ungkap Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Halbar, Haryono Dahlan, Senin 11 November 2024 kemarin.
Pembongkaran BBM melalui di dermaga pelabuhan Matui menurut Haryono, kadang juga menjadi penyebab suplai minyak tanah yang sering terlambat.
Sebab pembongkaran dari kapal saat berlabuh di dermaga, tentunya juga harus benar- benar steril. Jika cuaca tidak mengizinkan, oleh Pertamina juga tidak akan diperkenankan melakukan pengisian.
Disinggung terkait keberadaan pangkalan minyak tanah yang sering nakal, diantaranya menjual minyak tanah diatas harga eceren tertinggi( HET) ataupun dijual bukan kepada warga yang membutuhkan, Haryono memastikan jika terbukti akan dikenakan sanksi.
” Jadi kalau pangkalan itu dijual dengan harga HET, kalau ada perubahan harga itu di sub pengecer. Yang pasti kalau pangkalan tidak diperkenankan jual diatas harga HET,” tegasnya.
Untuk jatah minyak tanah, lanjut Haryono secara keseluruhan kurang lebih 520 ton tiap bulan.
Jatah ini tentunya belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat, yang mana sesuai data tahun 2022 terdapat 40 ribu sekian kepala keluarga( KK).
” Khusus untuk kuota minyak tanah ini kita juga sudah usulkan penambahan,tapi sampai saat ini juga belum ada kejelasan dari Pertamina. Sementara kuota yang ditetapkan ini belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama pelaku UMKM yang kebutuhannya cukup besar,” terangnya.
Haryono juga memastikan penetapan harga eceren tertinggi( HET) yang ditetapkan melalui Dinas Perizinan Halbar setiap kecamatan berbeda. Misalnya dalam kota Jailolo Rp4300 per liter, dari agen dijual 5 ribu.
” Untuk harga eceren tertinggi( HET) ini rencana akan dikaji kembali,karena penetapan HET sebelumnya oleh perizinan juga tidak melibatkan kami di Disperindagkop,” tukasnya.***
Editor : Armand
Penulis : Riko Noho
Komentar