Klikfakta. id, HALUT– Setiap pelaku usaha termasuk restoran, memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Namun, bagaimana jika ada restoran yang enggan atau lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sanksi restoran tidak membayar pajak tentu akan menjadi konsekuensi yang harus dihadapi.
Lantas bagaimana dengan pemelik restoran Dean Bakery yang beralamat di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo ini. Pemiliknya adalah Diana Sumendap anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dari data yang berhasil di himpun media ini, restorant tersebut sudah beroperasi kurang lebih dua Tahun tidak pernah membayar pajak restoran.
Padahal restorant tersebut sangat padat pengunjungnya. Tak hanya itu perilaku pejabat Daerah semacam ini sangat merugikan negara. Tindakan ini juga dapat menimbulkan masalah hukum yang serius.
Sebagai Anggota DPRD, dirinya harus mematuhi aturan yang berlaku di Negara ini. Bagaimana tidak seorang pejabat dirinya harus menjadi contoh terhadap masyarakat.
Di ketahui pajak restoran termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU No. 1 Tahun 2022”).
Berikut sanksi restoran yang tidak membayar pajak yaitu sanksi administratif. Sanksi ini berupa denda jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (“SPTPD”) berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“PP No. 35 Tahun 2023”).
Tindakan tidak taat pajak dapat merusak reputasi restoran di mata konsumen dan masyarakat. ***
Editor : Samuel Latumanase
Penulis : Samuel Latumanase
Komentar