MK Tolak Perkara No 93 PHPU.BUP-XXIII/2025 Halmahera Utara

banner 120x600

Klikfakta.id,Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos. Dengan demikian, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara dinyatakan sah dan tetap berlaku.

banner 325x300

Keputusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan calon Piet Hein Babua dan Kasman Hi Ahmad sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Halmahera Utara untuk periode 2025-2030.

Sebelumnya, dari 310 perkara PHPU Kada yang diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara pada Selasa dan Rabu 4-5 Februan 2025.

Dari Putusan tersebut, 227 perkara dinyatakan dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali. 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. Sedangkan 40 perkara yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pigub). 3 perkara Pemiihan Wali Kota (Piiwaikot), dan 4 perkara Pemilihan Bupati (Pibup).

Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan dibagi pemeriksaannya ke dalam Panel Majelis Hakim masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konsutusi telah dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februan 2025 lalu Pembagian Panel tersebut adalah sebagai berikut: Panel I yang dipimpin oleh Suhartayo (Ketua Panel), bersama Darusi Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memenksa 15 perkara: Panel Il yang dipimpm oleh Said Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan, terakhir Panel III yang dipimpm oleh Anel Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara lanjutan.

Dalam persidangan tersebut. MK telah membenkan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 Orang untuk perkara Pilwakkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah diperiksa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari 45 hari sejak perkara diregistrasi. (red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page