Klikfakta.id,Payakumbuh –Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan komitmen pemerintah dalam menghormati hak masyarakat adat melalui program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Hal itu disampaikan saat kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (20/05/2025) belum lama ini.
Dalam sambutannya, Ossy Dermawan menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak hanya bertujuan administratif, melainkan menjadi bentuk nyata pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat beserta seluruh nilai-nilai budaya yang mereka warisi.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ungkapnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat yang selama ini dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat. Melalui pendaftaran dan sertifikasi, hak-hak adat akan mendapatkan legitimasi formal yang dapat melindungi komunitas adat dari potensi konflik agraria dan klaim sepihak di kemudian hari.
Ossy Dermawan juga menekankan pentingnya peran aktif para pemangku adat, seperti niniak mamak dan tokoh masyarakat, dalam proses pendataan dan verifikasi tanah ulayat. Keterlibatan mereka menjadi kunci agar pendaftaran berjalan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang telah terjaga selama berabad-abad.
Kegiatan sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat setempat, termasuk unsur pemerintah daerah, LKAAM, serta perwakilan komunitas adat dari berbagai nagari di sekitar Payakumbuh. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sesi diskusi juga digelar guna menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat seputar mekanisme pendaftaran tanah ulayat.
Program ini menjadi harapan baru bagi masyarakat adat di Sumatera Barat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai bagian dari jati diri mereka. Pemerintah berharap, melalui legalisasi yang berbasis kearifan lokal ini, tanah ulayat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga tetap lestari sebagai simbol budaya dan perekat sosial masyarakat. (red)















