NHM Akan Pidanakan Oknum Provokator di Obvitnas Gosowong

banner 120x600

Klikfakta.id,HALUT-PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menegaskan tidak akan toleransi aksi provokatif yang mengganggu operasional di Tambang Emas Gosowong, terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, mengecam aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah karyawan pada 5 Maret 2025 di Front Gate Gosowong.

banner 325x300

Ia menegaskan bahwa aksi tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam kelancaran produksi perusahaan yang masuk dalam kategori Obvitnas.

“Kami sangat menyayangkan aksi ini karena jelas melanggar hukum. Demonstrasi di area Obvitnas adalah tindakan ilegal dan pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana. Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap provokator yang menggerakkan massa untuk menciptakan kekacauan,” tegas Iksan.

Iksan menjelaskan bahwa demonstrasi di wilayah Obvitnas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa aksi unjuk rasa tidak boleh dilakukan di lokasi-lokasi tertentu, termasuk Objek Vital Nasional.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obvitnas juga menyatakan bahwa segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran operasional di kawasan vital tidak diperbolehkan.

“Demonstrasi di wilayah Obvitnas juga memiliki batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar. Aksi pada 5 Maret jelas melanggar aturan ini,” tegas Iksan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Pasal 162 Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020) secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi dapat dikenakan hukuman pidana.

“Setiap orang yang mengganggu operasional pertambangan dapat dihukum penjara hingga 1 tahun atau didenda hingga Rp100 juta,” ujarnya.

Tak hanya itu, aksi yang menyebabkan gangguan terhadap fasilitas vital dapat dijerat menggunakan Pasal 192 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.

Iksan memastikan bahwa NHM telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk video, foto, dan rekaman suara, untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aksi ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua oknum provokator yang terbukti mengganggu operasional perusahaan akan kami pidanakan. Tidak peduli apakah mereka karyawan atau pihak luar, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian segera bertindak untuk mencegah kejadian serupa agar tidak menghambat produksi dan merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

Aksi demonstrasi yang terjadi menghambat aktivitas produksi NHM, menghalangi kendaraan pengangkut material masuk dan keluar area tambang, serta menyebabkan sejumlah karyawan tidak bisa masuk kerja sesuai jadwal pada pukul 17.00 WIT.

“Tindakan seperti ini bukan solusi, melainkan ancaman bagi kelangsungan kerja karyawan lainnya. Para pelaku aksi harus menyadari konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi,” kata Iksan.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM, setiap karyawan memiliki kewajiban untuk menjaga kondusivitas tempat kerja.

“Kami tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang menghambat operasional. NHM akan bertindak keras terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu stabilitas perusahaan,” ujarnya.

Dalam rapat dengan Komisi III DPRD Halmahera Utara pada 6 Maret 2025 lalu, manajemen NHM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap. Oleh karena itu, Iksan menekankan pentingnya menyelesaikan permasalahan melalui dialog konstruktif, bukan aksi demonstrasi ilegal.

“Kami sudah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang benar. Para karyawan seharusnya mendukung upaya pemulihan kondisi keuangan perusahaan, bukan malah mengganggu operasionalnya,” tegasnya.

Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung kelangsungan NHM untuk kepentingan bersama.

“Jika perusahaan terganggu, maka yang dirugikan bukan hanya NHM, tetapi juga seluruh karyawan dan masyarakat sekitar. Kami akan terus berupaya menjaga keberlangsungan operasional, tetapi bagi mereka yang sengaja mengacau, kami pastikan akan ada konsekuensi hukum yang berat,” pungkas Iksan.(hms/red).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page