Oknum Anggota DPRD Sula Mangkir Dari Panggilan Kejati Malut

Terkait Dugaan Kasus Korupsi BTT di Kepulauan Sula 

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula inisial LL alias Lasidi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi( Kejati) Maluku Utara.

Lasidi diketahui dipanggil untuk dimintai keterangan Terkait dugaan kasus korupsi belanja tak terduga( BTT) di Kepulauan Sula.

banner 325x300

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Iya, Oknum DPRD Sula inisial LL dipanggil terkait Kasus BTT di Kepulauan Sula,” katanya, Jum’at (14/02/2025) kemarin.

Lasidi terang Richard, tak datang memenuhi panggilan jaksa alasannya baru terima surat tersebut.

“Sesuai prosedur, kami akan panggil kembali LL terkait Kasus Korupsi Dana BTT, ” ujarnya.

Terkait penanganan kasus tersebut, Kejati Malut melalui Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga telah menggelar pemeriksaan terhadap dua ketua OKP di Sula pada Jumat 14 Febuari 2025.

Diantaranya Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMN) Kepulauan Sula.

Keduanya sebelumnya mengajukan sejumlah bukti berkaitan dengan kasus korupsi BTT Sula tahun 2021.

Sebelumnya Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa 4 Februari 2025.

Mereka mendesak Kejati Malut ambil alih kasus BTT Kepulauan Sula. Ini mengingat penanganan kasus tersebut tak kunjung ada kejelasan.

Ketua Umum GPM Maluku Utara, Sartono Halek  sebelumnya dalam aksi unjuk rasa membeberkan sejumlah dugaan kasus korupsi diantaranya dugaan korupsi BTT dengan anggaran kurang lebih Rp28 miliar pada tahun 2021 yang dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp26 miliar dan BPBD sebesar Rp2 miliar.

Kejari Sula sendiri telah menetapkan oknum tersangka yaitu inisial MIH mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JPS sebagai pihak ke tiga dan MB, pegawai Dinkes Sula.

Sementara fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate telah terungkap sejumlah bukti diduga melibatkan pejabat lain.

Salah satunya anggota DPRD Kepulauan Sula atas nama Lasidi Leko dan M Yusril selaku Dirut PT HAB Lautan Bangsa dan Bupati Fifian Mus diduga terlibat dalam kasus ini.

Dugaan kasus korupsi lainya yang jadi sorotan GPM terkait anggaran pengawasan dana desa( DD) Sula sebesar Rp1,1 miliar ditangani polres sula, dan belum ada titik terang. (tim/red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page