Klikfakta.id, HALSEL — Perangkat Desa  dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bosso Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pendidikan guru.

Status perangkat desa dan BPD Bosso itu langsung dipertanyakan warga setempat.

Lantaran belum memiliki posisi  serta peran yang, ditekuni, bahkan juga berpotensi melanggar aturan.

Bahkan disitu terjadi rangkap jabatan dan rangkap jabatan itu adalah suatu pelanggaran serta melanggar undang- undang tentang desa maupun undang- undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa, karena sebagai perangkat desa dan juga tunjangan fungsional sebagai guru P3K.

Salah  satu warga Bosso yang enggan menyebutkan namanya mengatakan bahkan persoalan itu juga sudah dibenarkan Kepala Desa (Kades) Bosso Pithein Girato.

“Informasinya seperti itu, tapi sampai hari ini mereka belum digantikan, Dia (Kades) beralasan pergantian staf atau kaur itu harus melalui proses pengusulan ke bupati melalui camat,” katanya, Rabu 14 Agustus 2024.

Berdasarkan keterangan dari Kades, pergantian itu harus ada persetujuan Bupati, bukan asal ganti, sama halnya dengan bupati kalu ganti kepala dinas harus pengusulan ke kemendagri.

Sementara untuk BPD menurut Kades Bosso bahwa kalau bukan ranahnya, karena Kades dan BPD itu status yang sama.

“Artinya sama dipilih oleh masyarakat, BPD SK Bupati, jadi Kades tidak punya hak dan kewenangan menggantikan BPD,” tukasnya mengutip kata Kades Pithein Girato.

“Tapi sebagian warga masyarakat Desa Bosso meminta kepada Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba untuk tindaklanjuti persoalan ini secepat mungkin,” tegasnya.

Sementara Kades Bosso Pithein Girato yang dikonfirmasi mengatakan bahwa terkait hal tersebut telah diisukan ke Camat untuk menindaklanjuti kepada Bupati, karena semua ada prosesnya.

“Saya sudah tindaklanjuti, karena mereka itu baru saja lolos P3K bulan kemarin, yang jelas saya akan usulkan ganti mereka, ” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *