Klikfakta.id, SULA — Kasus dugaan penelantaran anak dan istri yang dilakukan seorang oknum anggota Polri, di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara Bripda FF alias Faisal, selama enam tahun kini memasuki tahap akhir penanganan internal.
Pasalnya sidang kode etik terhadap Faisal tinggal menunggu waktu pelaksanaan yang akan dilakukan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto melalui Kepala Seksi Kasi Propam Polres IPTU Ikbal Umanailo, Rabu (7/1/2026).
Ikbal menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara untuk melaksanakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Prosesnya tinggal waktu sidang. Saat ini kami masih menunggu perwakilan dari Bidkum Polda Maluku Utara ke Sula untuk pelaksanaan sidang,” ujar IPTU Ikbal.
Ikbal mengungkapkan, meskipun istri Bripda FF telah mencabut laporan disertai surat pernyataan, proses kode etik tetap berjalan.
Hal itu dilakukan berdasarkan saran hukum yang telah diajukan ke Polda Maluku Utara.
“Pencabutan laporan tidak menghentikan proses di Propam. Namun, surat pernyataan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dan dapat meringankan yang bersangkutan saat sidang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, pelaksanaan sidang diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat apabila tidak ada kendala.
“Mungkin satu atau dua hari ke depan, jika tidak ada halangan, sidang sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa Polres Kepulauan Sula berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Yang jelas, setiap proses kami jalankan sesuai aturan yang berlaku di internal Kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rani (21), istri Bripda FF, mengaku telah ditelantarkan selama enam tahun sejak melahirkan anak mereka. Keduanya diketahui telah bertunangan sejak masih duduk di bangku SMA.
Pada 2019, Rani hamil dan kemudian dinikahkan secara agama oleh keluarga kedua belah pihak di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
Pada 2022, FF berniat mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri. Demi melancarkan proses tersebut, keluarga sepakat menutupi status pernikahan dan kehamilan Rani.
Bahkan, dibuat surat pernyataan resmi yang berisi komitmen FF untuk bertanggung jawab dan menikahi Rani secara kedinasan setelah diterima sebagai anggota Polri.
Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan, sehingga kasus ini berujung pada proses penegakan kode etik di lingkungan Kepolisian. (sah/red)















