Klikfakta. id, TERNATE — Berbagai organisasi buruh dan rakyat di Maluku Utara secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Organisasi buruh yang menyatakan penolakan tersebut antara lain Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Maluku Utara, KPBI, Serikat Buruh Garda Nusantara, Persatuan Serikat Buruh Kota Ternate.
Kemudian Serikat Organisasi Pekerja IWIP, Gabungan Karyawan Halmahera Tengah, Pusat Persatuan Buruh PT IWIP–KASBI, Komite Politik Maluku Utara, serta Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Kota Ternate.
Penolakan tersebut didasari penilaian bahwa penetapan UMP dan UMSK yang dilakukan itu secara cacat prosedural, karena mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum.
Koordinator Dewan Buruh dan Rakyat Maluku Utara, Ali Akbar Muhammad, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pembungkaman prinsip demokrasi serta pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak buruh untuk memperoleh upah yang layak.
“Keputusan ini secara nyata menunjukkan keberpihakan kepada kaum pemodal dengan menggunakan logika kepentingan modal dalam penetapan upah, serta mengabaikan kondisi objektif kehidupan buruh,” tegas Ali dalam siaran pers yang diterima Klikfakta.id, Kamis (25/12/2025).
Ali menjelaskan, berdasarkan simulasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan rentang pengalian alfa 0,9, serta mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara yang mencapai 33,19 persen dan tingkat inflasi minus 0,17 persen, seharusnya pemerintah daerah menetapkan kenaikan upah yang jauh lebih signifikan.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara semestinya menetapkan UMP dan UMSK dengan kenaikan minimal 15 persen hingga 29,71 persen,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Dewan Buruh Bersama Rakyat Maluku Utara menyatakan sejumlah sikap, di antaranya menolak penetapan UMP dan UMSK Tahun 2026 serta menuntut dilakukan revisi terhadap kebijakan tersebut.
Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi Maluku Utara dinaikkan sebesar 15 persen, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dinaikkan sebesar 29,71 persen.
Tuntutan serupa juga ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, khususnya Kabupaten Halmahera Tengah dan daerah yang memiliki sektor pertambangan, agar menetapkan UMSK sesuai angka tersebut.
Selain itu, organisasi buruh mendesak Gubernur Maluku Utara untuk menyetujui rekomendasi serikat pekerja di Halmahera Tengah yang telah disampaikan melalui Dewan Pengupahan Halmahera Tengah.
“Kami menuntut agar rekomendasi tersebut disetujui, bahkan ditambahkan menjadi 29,7 persen dengan mengacu pada PP 49 dengan pengalian alfa 0,9,” kata Ali.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Maluku Utara agar merevisi penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2026.
“Penetapan ini cacat secara prosedural dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Ali menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direalisasikan, organisasi buruh akan mengonsolidasikan kekuatan kaum buruh di Maluku Utara dalam jumlah besar untuk melakukan mobilisasi perlawanan.
“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk perjuangan atas hak-hak kaum buruh dan rakyat Maluku Utara, ” pungkasnya. (sah/red)















