Klikfakta.id, TERNATE – Praktisi Hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, mendesak panitia seleksi (Pansel) pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate agar lebih selektif, salah satunya dengan melihat rekam jejak para peserta.
Desakan tersebut menyusul adanya dugaan keterlibatan salah satu peserta yang diduga terlibat praktik jual beli proyek.
Salah satu peserta yang lolos 10 besar tersebut diduga memanfaatkan kedekatannya dengan lingkaran kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk menjual janji proyek kepada sejumlah pihak, dengan nilai keuntungan yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Bahtiar menilai, dugaan keterlibatan salah satu peserta seleksi dalam praktik tidak sehat tersebut telah mencederai prinsip integritas, dan profesionalisme, serta akuntabilitas, yang seharusnya menjadi syarat utama bagi calon Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Panitia seleksi harus objektif dan tegas. Jika ada peserta yang diduga kuat terlibat praktik jual beli proyek, maka secara etik dan moral yang bersangkutan tidak layak diloloskan,” tegas Bahtiar kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan serta pengelolaan BUMD di Kota Ternate.
Terlebih, posisi Direktur adalah jabatan di BUMD yang memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja direksi dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Jika orang yang diduga bermasalah justru diloloskan menjadi Direktur, maka ini menjadi preseden buruk bagi reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan BUMD yang bersih,” ujarnya.
Bahtiar juga meminta pansel melakukan penelusuran rekam jejak secara menyeluruh terhadap seluruh peserta seleksi Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale, serta membuka ruang klarifikasi secara transparan kepada publik.
Sebelumnya, Bahtiar yang juga Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik jual beli proyek tersebut.
Ia menegaskan, perbuatan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran etika, melainkan telah mengarah pada tindak pidana penipuan.
“Jika jabatan digunakan untuk mengatur, mempengaruhi, atau memperjualbelikan proyek demi keuntungan pribadi, maka itu jelas perbuatan melawan hukum dan masuk kategori penipuan,” tegas Bahtiar, Kamis (15/1/2026).
Bahtiar menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 492 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ia menguraikan, unsur penipuan mencakup unsur subjektif berupa niat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta unsur objektif berupa penggunaan kedudukan palsu, tipu muslihat, atau janji bohong yang menggerakkan korban menyerahkan sesuatu.
“Jabatan Dewan Pengawas Perumda adalah posisi strategis yang mengawasi pengelolaan uang rakyat. Setiap dugaan intervensi proyek atau aliran keuntungan pribadi patut diduga sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bahtiar menambahkan, dampak praktik jual beli proyek tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.
“Proyek publik berubah menjadi ladang transaksi elit, sementara rakyat justru menerima hasil pembangunan yang buruk,” katanya.
Untuk itu, Bahtiar mendesak Kejati Maluku Utara segera menelusuri dugaan gratifikasi, aliran dana, serta peran oknum Dewas Perumda Ake Gaale dalam pusaran dugaan praktik makelar proyek tersebut.
“Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi masyarakat. Jangan biarkan jabatan publik dijadikan alat untuk memperkaya diri,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayang, pihak panitia serta salah satu peserta yang diduga terlibat kasus jual beli proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sekedar informasi saat ini pansel Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale Kota Ternate telah menetapkan 10 calon peserta yang lolos seleksi dengan rincian 7 calon Direktur dan 3 calon Dewas termasuk oknum yang diduga terlibat dugaan makelar proyek.
7 calon Direktur yang dinyatakan lolos seleksi berkas diantaranya, Maslan Deis, Noviyanti Armaijn, Muhammad Riswan Ilyas, Hazmin A ST Muda, Halid Thalib, Djasman Abubakar dan Firman Sjah.
Sementara 3 calon Dewan Pengawas (Dewas) yang dinyatakan lolos seleksi berkas diantaranya, Anwar Hasjim, Lutfi Buamonabot dan Samin Marsaoly. (sah/red)















