Paralegal Ikuti Sosialisasi KUHP Baru Perkuat Peran Posbankum Desa dan Kelurahan

Foto : Humas Kemenkum Malut

Klikfakta. id, TERNATE — Paralegal yang berperan sentral dalam memberikan advokasi dan mediasi hukum bagi perkara yang di hadapi masyarakat melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada desa dan kelurahan di Maluku Utara (Malut), patut memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai, termasuk dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Dalam rangka meningkatkan kompetensi paralegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Baru bagi peserta Pelatihan Paralegal Serentak Batch IV yang digelar secara daring, Kamis (13/11/2025).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya memperluas wawasan dan literasi hukum masyarakat terutama menjelang penerapan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

“Pembaruan KUHP bukan sekadar perubahan norma, tetapi perubahan cara pandang terhadap sistem hukum pidana kita. Paralegal adalah mitra strategis dalam memastikan pengetahuan hukum dapat diakses hingga lapisan masyarakat paling bawah,” ujar Argap Situngkir.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, sebagai fasilitator internal untuk penyebarluasan materi Training of Facilitators (ToF) KUHP Nasional dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, KUHP Nasional adalah produk hukum pertama yang sepenuhnya lahir dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta karakter bangsa Indonesia, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.

“Paralegal memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyadaran hukum di tingkat masyarakat. Selain itu, membantu masyarakat memahami norma baru yang di tengah masyarakat seperti pengakuan hukum adat, keadilan restoratif, pidana korporasi, dan pidana alternatif bersyarat,” ujar Zulfahmi.

Sesi berikutnya diisi oleh Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dengan materi bertajuk Pokok-Pokok Pembaruan dalam KUHP Nasional. Ia menekankan kembali asas presumptio iures de iure, bahwa setiap warga negara dianggap tahu hukum sehingga wajib memahami norma-norma baru.

Materi ketiga disampaikan oleh Ulfa Seban, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, yang mengangkat tema Sejarah dan Ruang Lingkup KUHP Nasional. Ia menguraikan perjalanan panjang pembaruan hukum pidana sejak 1961 hingga akhirnya lahir UU No. 1 Tahun 2023.

Dijelaskan bahwa KUHP lama (WvS) yang berasal dari abad ke-17 sudah tidak sesuai lagi dengan nilai bangsa dan kebutuhan hukum modern, sehingga pembaruan dilakukan sebagai bentuk dekolonialisasi dan penguatan kedaulatan hukum nasional.

Antusiasme peserta terlihat jelas dalam sesi tanya jawab, di mana para paralegal mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi KUHP Nasional di masyarakat.

Isu yang banyak didiskusikan berkaitan dengan perubahan pasal-pasal mengenai perzinaan, kohabitasi, hukum adat, penerapan keadilan restoratif, serta peran paralegal dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Para narasumber memberikan jawaban yang komprehensif, menekankan perlunya pendekatan edukatif, kolaboratif, dan persuasif dalam mendampingi masyarakat beradaptasi dengan norma hukum baru.

Kegiatan ditutup oleh Zulfahmi, yang menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. Ia menegaskan kembali KUHP Nasional adalah hukum yang mengikat seluruh warga negara.

“Dengan memahami perubahan ini, kita turut menjaga tertib hukum dan menegakkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat,” ungkapnya. (hms/red) 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page