Pekan Depan, Kabag Ops Polres Morotai akan Jalani Sidang Displin

Terkait Kasus Penelantaran Anak Istri

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE– Propam Polres Pulau Morotai dijadwalkan pekan depan akan menggelar sidang disiplin terhadap Kabag Ops Polres Morotai, Kompol Rasyid Usman atas dugaan kasus penelantaran anak istri.

Sidang displin yang akan digelar oleh Propam Polres Morotai tersebut menindaklanjuti laporan Ibu Bhayangkari Novia Pangkey ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.

banner 325x300

” Pengembalian laporan Kabag Ops ke Polres guna  dilakukan sidang disiplin karena melanggar Undang-Undang penelantaran, ” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Bambang Sumaryono, Rabu(5/3/2025).

“Berdasarkan dengan pemeriksaan Bid Propam Polda Malut yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang disiplin, sehingga dikembalikan ke Polres Morotai untuk disidangkan, ” tegas Bambang.

Bambang menyatakan setiap dugaan kasus yang melibatkan oknum anggota tetap di proses secara tegas sesuai dengan perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko.

Untuk itu, Bambang menegaskan bahwa sidang disiplin terhadap Kabag Ops rencananya akan dilakukan pada pekan depan di Polres Morotai.

“Karena pelanggaran itu bukan etik tapi disiplin, maka sidangnya akan digelar di polres Morotai pekan depan,” pungkasnya.

Dengan kasus tersebut, lanjut Bambang Polda Malut berkomitmen untuk tetap memberikan pengarahan kepada setiap anggota agar tidak lagi melakukan pelanggaran serupa atau pelanggaran yang lain.

“Jika hal demikian itu terjadi lagi, maka proses hukum tetap berjalan, karena sesuai dengan perintah aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabag Ops Polres Pulau Morotai, Kompol. Rasid Usman dilaporkan oleh istrinya Novia Pangkey ke Polda Malut, pada Senin 13 Januari 2025 kemarin.

Orang nomor 3 di polres morotai yang juga perwira menengah di polda malut itu dilaporkan atas dugaan penelantaran terhadap anak istrinya.

Novia Pangkey selaku istri sekaligus pelapor mengaku sudah tidak menerima haknya sebagai istri kurang lebih 7 bulan terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga 13 Januari 2025.

Bahkan istri bhayangkari aktif itu sempat bekerja sebagai tukang ojek untuk kepentingan kegiatan bhayangkari di polda maupun polres, dan menafkahi dirinya serta anaknya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page