Klikfakta. id, TERNATE- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir, melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti Kota Ternate, Faradila Wahyu Ningsih, pada Senin (17/02/2025).
Bertempat di Aula Gamalama, prosesi pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa notaris pengganti memiliki kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya.
Oleh karena itu, ia berpesan agar amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
“Notaris pengganti harus menjalankan tugasnya dengan jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak,” ujar Budi. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas, notaris pengganti senantiasa berhati-hati serta berpegang teguh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Hati-hati dalam bekerja, kerjalah sesuai dengan SOP,” pesannya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam memastikan pelayanan jasa kenotariatan di wilayah Malut tetap berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms/red)