Pelantikan 203 pejabat esalon III dan IV lingkup Pemkab Halsel, Kamis(21/3/2024) foto( Tribunnews.com)

Klikfakta.id, HALSEL– Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mempertanyakan kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hassan Ali Bassam Kasuba yang melantik 203 pejabat eselon III dan IV beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya, dari ratusan pejabat yang dilantik tersebut, terdapat sejumlah pejabat yang diduga tersandung kasus dugaan korupsi.

Menurut Agus, pengangkatan pejabat eselon III dan IV hak prerogatif kepala daerah, namun tentunya harus melihat berbagai persyaratan-persyaratannya.

“Apakah orang-orang yang diangkat itu mempunyai integritas atau tidak, dan mempunyai pekerja bagus atau tidak, ini yang perlu dipertanyakan,” ujar Agus kepada Klikfakta.id pada jumat 2024.

Jika orang-orang yang diangkat itu rata-rata bermasalah hukum, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian masih pakai untuk menjadi kepala dinas, memang tidak ada aturan secara eksplisit yang mengatur tentang hal itu.

Namun seorang pejabat tinggi, atau kepala dinas itu harus mempunyai integritas atau kinerja yang baik. Kalau kinerja buruk maka Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba segera mengevaluasi orang tersebut.

“Sekarang ini Kepala Dinas juga disebut pejabat tinggi setelah Undang-undang ASN ini berlaku, maka Bupati harus mengangkat pembantu atau kepala dinas itu harus yang mempunyai integritas,” katanya.

Jangan hanya karena dalam rangka untuk mengamankan posisinya di Pemilihan Bupati yang akan datang, dia mengangkat orang-orang yang bermasalah.

” Orang-orang bermasalah ini kan sudah berulang-ulang kali melakukan kesalahan, jadi mereka tidak ragu lagi dengan perbuatannya itu. Maka untuk mengamankan kekuasaannya orang-orang ini yang dipakai,” tegas Agus.

“Ini sebenarnya tidak bisa, akan tetapi hanya dalam rangka mengamankan hegemoni politik atau kerajaan kecilnya dia, maka di mengamankan orang-orang yang mempunyai integritas dan kapabilitasnya buruk kemudian masih dipakai, ini akan sangat kacau,” sambungnya.

Artinya bahwa pemerintahan tersebut itu nanti berjalan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, akan tetapi dalam pemilihan mendatang untuk mengamankan hegemoni politiknya.

Maka, lanjut Agus tentu akan terjadi kecurangan sangat masif, karena orang-orang tersebut sudah disiapkan kepada yang bersangkutan untuk mengamankan posisinya di pilkada mendatang.

“Maka Bupati Bassam Kasuba jangan hanya berambisi untuk mengamankan posisi, sehingga orang-orang tidak berintegritas baik juga menjadi kepala dinas, camat, kepsek dan lainnya, ini sangat luar bisa,” paparnya.

Apa yang terjadi di Halsel menurutnya sangat luar biasa, karena kepala daerah mengangkat pejabatnya itu bukan punya rekam jejak yang baik tapi orang-orang tersebut sebenarnya sudah bermasalah tapi masih dipakai.

“Ini sebenarnya tujuannya apa? kalau bukan untuk mengamankan dirinya di pilkada yang akan datang,” sebutnya.

“Saya bisa katakan Halsel di pemilihan akan datang pintu kecurangan yang sangat besar, karena orang-orang bermasalah ini diangkat kembali oleh Bupati Bassam Kasuba hanya untuk mengamankan posisinya,” tandasnya.

Ia juga menyarankan orang-orang bermasalah ini dicafer dan dilaporkan kepada Mendagri atau KASN bahwa apa yang dilakukan Bupati Bassam Kasuba itu sudah tidak sejalan dengan peraturan KASN.

Mengingat Ali Bassam, hanya sebagai Plt Bupati Halsel tetapi mengangkat pejabat yang semaunya dia, padahal itu belum sepenuhnya haknya dia mengotak-atik pejabat.

“Jadi segala sesuatu yang dia mau ambil harus ada izin KASN bukan seenaknya dia, maka saya katakan sekali lagi, bahwa pemilihan akan datang jika birokrasinya seperti ini, maka pintu kecurangan sangat besar,” pintanya.

Pihaknya mengatakan demikian, karena memang untuk persyaratan mengangkat seorang pejabat atau pimpinan tinggi pratama maupun kepala dinas harus mempunyai kompetensi, kualifikasi, pangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan serta integritas.

“Kalau pejabat seperti ini yang tidak punya integritas dan rekam jejak baik kemudian diangkat, maka akan timbul masalah dikemudian hari, apa lagi saya dengar informasi bakal akan ada yang jadi tersangka tapi masih dilantik,” jelasnya.

Memang tidak dilarang, tapi mengangkat pejabatnya kepada orang-orang yang tidak berintegritas. Jadi kalau mau mengangkat harus lihat apakah orang ini mempunyai integritas atau tidak.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis orang ini tidak mempunyai integritas dan kinerja buruk,” timpalnya.

Karena, menurut Agus ada pejabat di Halsel yang saat ini menjadi tersangka tapi masih dilantik, ini kan aneh.

Maka langkah-langkah yang diambil bupati ini bukan untuk mengamankan atau membenahi birokrasi.

“Akan tetapi ingin mengamankan posisinya atau hegemoni politiknya di pilkada akan datang, jadi ini kerajaan kecil yang sudah disiapkan Bupati Bassam Kasuba untuk kerajaannya,” sebutnya.

“Saya tegaskan bahwa pergantian atau roling jabatan yang dilakukan Bassam itu bukan untuk membenahi Birokrasi di Halmahera Selatan, tapi untuk mengamankan posisinya di pilkada akan datang,” tegasnya.

Sekedar diketahui bahwa Camat Kecamatan Gane Barat yang baru dilantik Ikram M. Djen adalah seorang mantan Kepsek SMP Negeri 5 Halsel, beliau dinonjob pada saat itu karena diduga telah menggelapkan Dana Bos.

Selain itu Camat Kecamatan Gane Timur Selatan Rusmala Mustakim yang pernah menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Gane Barat, dan merangkap sebagai pejabat Kepala Desa Moloku juga diduga ada Dana Desa yang digelapkan.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *