Pembatalan SK Kesesuaian Ruang Pertambangan di Halteng Tak Di Akui Ikram, Jika Terbukti Ajukan Pidana

banner 120x600

Klikfakta.id, HALTENG — Calon Bupati (Cabup) Halmahera Tengah Nomor Urut 3 Ikram M. Sangadji  membantah bahwa dirinya pernah menandatangani surat keputusan (SK) pembatalan kesesuaian ruang pertambangan di halteng.

Pernyataan ini di sampaikan Ikram saat menjawab pertanyaan Paslon Nomor Urut 2 Edi Langkara – Abd. Rahim Odeyani pada debat publik terbuka Paslon Cabup Cawabup Halteng tahap kedua yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halteng pada Minggu 17 November 2024 belum lama ini.

banner 325x300

Ikram dicecar sejumlah pertanyaan dari Paslon Nomor Urut 2 tentang tata ruang, salah satunya ialah penanda tanganan SK pembatalan pengembangan status destinasi wisata alam oleh Pj. Bupati Halteng yang saat itu di jabat oleh Ikram M. Sangaji 

Ikram blak blakan dalam menjawab pertanyaan Paslon Nomor Urut 2.  Dalam jawabannya ia menyatakan bahwa apabila ini bisa dibuktikan oleh masyarakat Halmahera Tengah maka dirinya siap di pidana.

“Bapak ibu sekalian bisa buktikan itu nanti cari dokumen milik pemerintah daerah (Pemda) kalau temukan saya yang tanda tangan kesesuaian ruang pertambangan segera ajukan pidana kepada saya, karena saya tau aturan, kebijakan, dan regulasi,” tegas Ikram.

Padahal, komentar Ikram tersebut  tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya pembatalan pengembangan status destinasi wisata alam itu sudah tertuang pada surat keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor: 180/KEP/140/2023 yang ditandatangani Ikram M. Sangadji tertanggal 7 Maret 2023 yaitu tentang pencabutan keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor 556/KEP/382/2021 tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan Geopark.

Bukan hanya itu Keputusan Bupati Halmahera Tengah nomor 556/KEP/382/2021 tentang penetapan Geosite Boki Maruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan Geopark adalah upaya Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani untuk melindungi.

Pernyataan Ikram langsung ditanggapi calon Bupati Nomor Urut 2 Edi Langkara dengan menyatakan akan lebih bagus jika diam dikala bicara, karena dirinya mengaku tidak mungkin berdebat bersama orang-orang yang tidak paham.

Edi juga mengungkapkan, bahwa ada dua Peraturan Bupati (Perbub) pada masa Bupati sebelumnya yang dibatalkan oleh Ikram.

Diantaranya Perbub 180 tentang pencabutan geosite, 248 tentang penetapan status geowisata. Itu artinya struktur geopark, Geosite, dan geowisata itu statusnya diturunkan. .

Dengan begitu, kewenangan ada ditangan Pemerintah Pusat yang diusulkan oleh Bupati pada masa Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani tinggal menunggu tim turun melakukan superfesi.

“Jadi saya tegaskan ketika masyarakat Halteng diperhadapkan dengan calon pemimpin yang bersilat lida itu sangat berbahaya saudara-saudari sekalian, ini fakta, dan ini soal hukum, bukan bicara di pinggir jalan, jadi hati-hati berbahaya ini (Ikram),” tutup Elang.***

Editor   : Samuel.L

Penulis : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page