Klikfakta.id,Jakarta – Pemerintah resmi memperketat impor ubi kayu, tepung tapioka, dan etanol berbahan baku tebu melalui kebijakan larangan terbatas (lartas). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam melindungi petani lokal. “Apabila produksi dalam negeri mencukupi, impor tidak perlu dilakukan. Ini untuk menjaga harga tetap stabil sekaligus memberi kepastian pasar bagi petani singkong dan tebu,” ujarnya dalam keterangan pers.
Kebijakan lartas ini diharapkan mampu menyerap hasil panen petani secara optimal. Sebelumnya, banjir impor tepung tapioka membuat harga singkong lokal anjlok hingga Rp600–700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi. Dengan pembatasan impor, harga diharapkan lebih terjaga sehingga kesejahteraan petani meningkat.
Menteri Perdagangan menyebut, pengaturan impor juga bertujuan menjaga stabilitas harga molases (tetes tebu) dan memastikan pendapatan petani tebu tidak tergerus oleh produk impor murah.
Presiden Prabowo Subianto turut mendukung langkah ini. Menurutnya, penghentian impor ubi kayu dan produk turunannya adalah bagian dari strategi besar melindungi petani sekaligus mendorong kemandirian pangan nasional.
Mentan Andi Amran menambahkan, pembatasan impor singkong, tapioka, dan etanol tidak hanya soal harga, tetapi juga strategi besar menuju kedaulatan pangan dan energi berbasis komoditas lokal. “Keputusan ini memperkuat posisi tawar petani, menjaga stabilitas harga, serta mempercepat langkah Indonesia menuju kemandirian pangan dan energi,” katanya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap industri tetap terpenuhi kebutuhannya dari produksi dalam negeri, sementara petani memperoleh jaminan pasar yang lebih adil dan menguntungkan.(red)