Klikfakta.id,Jakarta– Belakangan ini beredar isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Isu ini muncul seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Sudah dianggarkan, sedang diproses.” ungkap Sri Kamis (6/2/2025) belum lama ini.
Meski demikian,Pemerintelah Menkeu enggan memperinci besarannya. Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun angka ini naik sekitar 13% dibanding outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Pembahasan terkait hal ini masih berlangsung antara Kemenpan RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan demikian, meskipun ada wacana efisiensi anggaran, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR bagi PNS tetap dianggarkan dan prosesnya sedang berjalan.(red)