Klikfakta. Id, HALUT– Pemerintah daerah( Pemda) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memastikan akan melunasi biaya ganti rugi lahan lapangan Karinga Tobelo.

Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara, Erasmus Joseph Papilaya mengaku, untuk penganggaran sisa biaya ganti rugi kepada pemilik lahan yakni Rudy Sumampow dan Ardoloph Bale telah disiapkan.

“Memang ada 2 pilihan yaitu kalau tidak melekat di bagian hukum berarti di pos anggaran tak terduga dalam APBD-P,” terang Papilaya belum. Lama ini.

Mengingat sisa pembayaran biaya ganti rugi lahan lapangan Karianga tinggal sedikit, pemda akan mencari pola agar dalam bulan ini akan melunasi sisa biaya ganti rugi.

“Kita akan mencari pola agar dalam waktu secepat mungkin, dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan melunasi sisa biaya ganti rugi. Hal ini juga kami sudah sampaikan ke ketua Pengadilan Negeri Tobelo”, ucapnya.

Pemda lanjut Papilaya, merasa tidak enak, karena Pengadilan Negeri Tobelo telah mendapat stressing dari Mahkamah Agung.

” Karena itu, jika dalam minggu ini ada uang masuk ke kas daerah, maka kami langsung tuntaskan sisa biaya ganti rugi, ” sambungnya.

Ia menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini, karena kami semua fokus pada anggaran pilkada dan kebutuhan-kebutuhan lain pegawai, ” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *