Pemkab Morotai Tak Kunjung Bayar Ganti Rugi Rp92, 5 Miliar ke PT MMC

Saha Buamona Klikfakta.id
Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani ( Foto: istimewa)

Klikfakta.id, MOROTAI – Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai belum beritikad baik terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Pulau Morotai diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC). 

Namun, kewajiban pembayaran tersebut belum dimasukkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas pada Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Tabrani mengatakan bahwa putusan pengadilan, terlebih putusan pada tingkat kasasi, merupakan putusan negara yang wajib dipatuhi para pihak.

Menurutnya, majelis hakim telah menegaskan bahwa tindakan pejabat Pemkab Morotai pada Tahun 2012 merupakan tindakan jabatan yang mewakili pemerintah daerah. 

Baca Juga :

Polda Malut Didesak Buka Kembali Kasus Pengrusakan PT MMC

Namun, tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan karena izin operasional PT MMC diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Putusan pengadilan, apalagi sudah sampai tingkat kasasi, merupakan putusan negara yang wajib dipatuhi,” ujar Tabrani, Sabtu (19/9/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula pada dari 2012 ketika Pemkab Pulau Morotai diduga melakukan tindakan sepihak berupa perusakan, pencurian hingga penjarahan terhadap fasilitas PT MMC yang bergerak di bidang budidaya laut.

Padahal, kata Tabrani, perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi dari KKP. Namun, kegiatan operasional perusahaan dilumpuhkan secara paksa.

Tindakan tersebut, lanjut Tabrani kemudian menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang tertuang dalam putusan pengadilan dinilai mencapai Rp92,5 miliar.

Perkara itu tercatat dalam Putusan Nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung. 

Dalam putusan tersebut, PT MMC dinyatakan menang dan Pemkab Pulau Morotai dihukum membayar ganti rugi.

Pada Desember 2025, Pengadilan Negeri (PN) Tobelo juga telah membacakan berita acara eksekusi di Kantor Bupati Pulau Morotai yang dihadiri langsung Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua serta disaksikan unsur Polres dan Kejaksaan Negeri.

Saat itu, Bupati disebut menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi tersebut.

“Namun, saat pengusulan anggaran tahun 2026, poin ganti rugi itu belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS,” ungkap Tabrani.

Ia menegaskan, pencantuman kewajiban tersebut dalam KUA-PPAS bukan sekadar pilihan pemerintah daerah. 

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kewajiban penganggaran berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 terkait pengelolaan keuangan daerah.

Tabrani menilai, tidak dimasukkannya kewajiban tersebut dalam dokumen anggaran berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain persoalan hukum, ia menyebut kondisi tersebut dapat berdampak terhadap iklim investasi di Maluku Utara.

PT MMC, kata dia, telah menanamkan modal miliaran rupiah dan menyerap ratusan tenaga kerja lokal. Bahkan, perusahaan disebut tetap mempertahankan karyawannya meski kegiatan usahanya sempat mengalami gangguan.

“Bagaimana kepercayaan investor lain jika Pemkab tidak bertanggung jawab? Tidak memasukkan anggaran ini ke KUA-PPAS adalah bukti belum bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga kini, DPRD Kabupaten Pulau Morotai disebut belum dapat menggelar pembahasan terkait kewajiban tersebut karena belum menerima dokumen atau usulan resmi dari pihak eksekutif.

Tabrani berharap Pemkab Pulau Morotai segera menindaklanjuti berita acara eksekusi tersebut dengan itikad baik agar persoalan tidak berkembang menjadi masalah baru.

“Kita tetap berprasangka baik dan menunggu adanya itikad baik dari Pemerintah Pulau Morotai,” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *