banner 468x60

Pemkab Pulau Morotai Terima DBH SDA Juli 2025 Sebesar Rp 8,5 Miliar

Klikfakta.id, Morotai – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kembali menerima alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) dari pemerintah pusat. Dana ini disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo untuk periode Juli Gelombang I Tahun 2025, dengan total nilai sebesar Rp 8.562.908.400,-.

Atik Purnomo Kepala KPPN Tobelo mengatakan, penyaluran dana DBH SDA merupakan bagian dari transfer ke daerah yang bersumber dari penerimaan negara atas pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tertentu. Dana ini bertujuan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal sekaligus memberikan kompensasi kepada daerah penghasil.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, penyaluran DBH dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sesuai rekomendasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” ungkap Atik Kamis (31/7/2025).

Dia menambahkan, dengan adanya alokasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.***

Editor : Redaksi

Pewarta : Samuel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page