Pemprov Malut dan Kemenkum Malut Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Musisi Lokal

Klikfakta. id, TERNATE– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut perkuat pelindungan kekayaan intelektual.

Pemprov Malut melalui Staf Gubernur Malut, Vero dan jajaran saat bertemu Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan jajaran menyampaikan bahwa kedatangan timnya sebagai tindak lanjut pertemuan Gubernur Sherly Tjoanda dengan Kakanwil Argap Situngkir dan jajaran sebelumnya.

“Ibu Gubernur Sherly mendukung upaya sinergi Kanwil Kemenkum Malut dalam rangka pelindungan kekayaan intelektual masyarakat khususnya musisi lokal di Malut,” ujarnya di ruang kerja Kakanwil, Selasa (10/6/2025).

Pentingnya pelindungan tersebut, mengingat besarnya potensi kreativitas musisi lokal di Malut.

Sehingga para penyanyi, pencipta, dan pihak yang terlibat patut memperoleh pelindungan.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasinya atas komitmen dan kolaborasi Gubernur Malut Sherly dalam upaya pelindungan KI bagi masyarakat Malut termasuk para musisi lokal.

Argap Situngkir menyampaikan viralnya lagu Stecu-stecu di skala nasional yang dinyanyikan musisi lokal Malut menjadi salah satu penanda tingginya potensi dan bakat musisi lokal.

Olehnya itu, pelindungan KI merupakan instrumen penting agar para musisi bisa bersaing di kancah nasional.

“Pelindungan kekayaan intelektual seperti hak cipta para musisi, baik penyanyi, pencipta, aransement dan pihak yang terlibat akan memberikan keuntungan moril dan materil kepada masing-masing. Pelindungan KI juga sebagai upaya memitigasi konflik,” ujar Argap Situngkir.

Dirinya juga mendukung pelindungan KI para musisi guna mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang beririsan dengan ekonomi kreatif di Malut.

Senada, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin bersama Kabid KI, Zulfikar Gailea menyampaikan bahwa pelindungan KI khususnya hak cipta dapat dilakukan melalui pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Chusni menambahkan DJKI telah mengembangkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang dapat diakses melalui laman dgip.go.id, yang mana prosesnya dapat diselesaikan kurang dari 10 menit.

“Kanwil Kemenkum Malut juga memberikan layanan pendampingan/konsultasi jika masyarakat mendapatkan kendala dalam proses layanan kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual masyarakat khususnya para musisi lokal di Malut. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page