Klikfakta.id,HALUT- Pemuda Hibualamo Halmahera Utara desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut batalkan penggunaan lokasi kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur, Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe, (Sherly-Sarbin).
Ketua Umum Pemuda Hibualamo Wempy Habari menduga KPU Halut, sengaja membiarkan Paslon Sherly-Sarbin melaksanakan kampanye di Area kawasan kantor Bupati.
Selaku ketua Pemuda Hibualamo, ia meminta agar KPU segera mengambil langkah tegas untuk segera memindahkan tempat kampanye Paslon Sherly-Sarbin di lingkungan halaman kantor Bupati.
“Kami menganggap KPU telah melanggar peraturan PKPU No 13 tahun 2023 serta peraturan lainnya berkaitan dengan Larangan Kampanye jika mengizinkan Paslon Sherly-Sarbin melaksanakan kampanye di lokasi larangan tersebut,” Jelas Wempy, Jumat (15/11/2024).
Ia berharap KPU agar taat terhadap aturan serta dapat mengimplementasikan aturan yang telah dibuat secara baik.
“Menurut kami KPU adalah lembaga yang berwenang untuk melarang apabila ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Jangan sampai masyarakat mempertanyakan independensi KPU,” tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya mengkuatirkan jika KPU sengaja membiarkan hal tersebut, makan jangan salahkan Pasangan Calon lainnya kedepan akan juga menggunakan fasilitas yang sama.
“Apabila tidak melarang hal ini juga menjadi rujukan bagi semua paslon untuk menggunakan fasilitas atau lingkungan perkantoran di wilayah pemerintahan. Karna itu kami meminta KPU tidak menutup mata atas persoalan ini,”tutupnya.***
Editor : Samuel.L Penulis : Samuel.L
Komentar