banner 468x60

Pemuda Saketa Kecam Kades dan Camat Gane Barat, Nilai Warga Dikriminaisasi Usai Pemalangan Kantor 

Aksi Pemalangan Kantor Desa Saketa( foto : Saha Buamona/ Klikfakta)

Klikfakta.id, HALSEL — Pemuda dan Mahasiswa Desa Saketa melontarkan kecaman keras terhadap Camat Gane Barat Ikram M Djen dan Kepala Desa Saketa, Idzul M. Kiat, yang dinilai telah melakukan tindakan represif serta mengkriminalisasi hak konstitusional warga pasca aksi pemalangan Kantor Desa Saketa, 27 Agustus 2025 lalu.

Kecaman tersebut menyusul terbitnya surat undangan klarifikasi kedua dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Saketa Idjul M. Kiat tercatat sebagai pelapor, sementara sejumlah warga dipanggil sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas umum dan pemalangan kantor desa.

Ketua Pemuda Saketa, Ramdan, menegaskan bahwa pemalangan Kantor Desa Saketa telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Namun, selama itu pula tidak ada upaya dialog, pembinaan, maupun penyelesaian dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten.

“Selama lima bulan kantor desa dipalang, tidak ada respons serius dari pemerintah. Bahkan saat Bupati Halmahera Selatan datang meresmikan masjid swadaya masyarakat, persoalan konflik di desa dengan berbagai tuntutan transparansi anggaran sama sekali tidak disentuh. Ironisnya, sekarang warga justru dipanggil polisi,” kata Ramdan, Minggu (18/1/2026).

Menurutnya, pelaporan warga ke aparat penegak hukum bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga diduga sebagai upaya pengalihan isu dari substansi persoalan utama, yakni dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Pemalangan itu adalah bentuk protes dan kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggaran. Yang seharusnya diperiksa adalah penggunaan Dana Desa, bukan warga yang menuntut transparansi,” tegasnya.

Ramdan menjelaskan, sebelum laporan polisi dibuat, pemuda dan mahasiswa juga telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, serta menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati.

Selain itu, mereka juga menggelar aksi menuntut keterbukaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa dan APBDes, serta meminta audit terbuka yang melibatkan masyarakat melalui pencocokan dokumen anggaran, realisasi kegiatan, dan kondisi riil di lapangan.

“Kami punya data dan meminta LPJ diuji secara terbuka, tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Aparat pengawas diam, sementara warga dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Pemuda dan Mahasiswa Saketa menilai laporan tersebut cacat logika hukum karena tidak adanya korban maupun kerugian nyata yang dialami pelapor.

“Dalam hukum pidana harus jelas siapa korbannya dan apa kerugiannya. Tidak ada perusakan, tidak ada kekerasan, dan tidak ada kerugian materiil akibat pemalangan kantor desa,” kata mereka.

Mereka juga menilai pelaporan tersebut mengaburkan batas antara kepentingan jabatan dan kepentingan pribadi serta mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

Tak hanya Kepala Desa, Camat Gane Barat juga menjadi sorotan karena dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Camat seharusnya menjadi penengah, bukan membiarkan konflik berlarut hingga berujung kriminalisasi warga,” ujar Ramdan.

Pemalangan kantor desa, lanjut mereka, merupakan akumulasi kekecewaan atas dugaan pelanggaran hukum yang dinilai dilakukan secara sistematis, antara lain:

Perubahan APBDes 2024 tanpa musyawarah desa, melanggar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Dugaan kegiatan fiktif, seperti lumbung pangan, profil desa, kontrak media, dan program tanaman pangan.

Pencairan Dana Desa tanpa transparansi dan tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Atas kondisi ini, kami mendesak Inspektorat turun langsung melakukan audit terbuka, menghentikan kriminalisasi warga, serta mengevaluasi aparat pengawas yang dinilai melakukan pembiaran,” tegas Ramdan.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa aksi pemalangan tidak akan terjadi jika laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ditindak sejak awal oleh pemerintah daerah. (sah/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page