DAERAH DESA HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Pemukulan Tifa Tandai Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Malut

Pemukulan Tifa Tandai Pengukuhan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Malut

Klikfakta. Id, TERNATE– Pemukulan Tifa, alat musik tradisional khas Indonesia Timur menjadi penanda dikukuhkannya 52 Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digelar di Gamalama Ballroom Bela Hotel Ternate, Rabu (11/9/2024).

Pemukulan Tifa dilakukan secara bersama-sama oleh Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Sofyan, Pj Gubernur Malut yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malut, Wali Kota Ternate, Walikota Tikep, dan Pj Bupati Pulau Morotai.

Kakanwil Andi Taletting menyebutkan, Maluku Utara saat ini terdiri dari 1.063 Desa dan 117 Kelurahan, dari 115 Kecamatan, 8 Kabupaten dan 2 Kota.

Desa dan Kelurahan merupakan ujung tombak yang berperan dalam pembinaan budaya hukum.

Kanwil Kemenkumham Malut, sampai dengan tahun 2024 telah membentuk Desa/Kelurahan Binaan sebanyak 52 Desa/Kelurahan yang siap dikukuhkan menjadi Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada hari ini.

“Adapun 52 Desa/Kelurahan tersebut berasal dari 4 Kabupaten/Kota yaitu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Pulau Morotai. Masih ada beberapa Kabupaten yang belum terbentuk Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum,” ungkapnya.

kesadaran dan kepatuhan hukum lanjut Andi, tidak dapat dicapai hanya melalui cara represif, namun lebih efektif dengan cara persuasif dan antisipatif. Desa/Kelurahan dihuni oleh masyakarat yang sadar hukum, menjadi kunci tercapainya kedamaian dan ketertiban masyarakat.

Olehnya itu, dirinya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersinergi dan berkolaborasi membentuk dan membina kelompok-kelompok sadar hukum.

“Melalui momen penting ini kami ingin mengajak bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, untuk lebih aktif dalam berkontribusi membentuk dan membina kelompok-kelompok sadar hukum, maupun Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Provinsi Maluku Utara,” terangnya.

Sementara itu, Kapusbudbankum BPHN Kemenkumham RI, Sofyan menjelaskan, pelaksanaan kegiatan Pengukuhan 52 Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum Maluku Utara Tahun 2024 adalah suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kemekumham Malut dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara.

“Pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum,” kata Sofyan.

Disamping itu, Pj Gubernur Malut yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Malut menyampaikan, semakin tinggi kesadaran hukum suatu negara, maka akan semakin tertib pula kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dengan ditetapkannya suatu desa dan kelurahan menjadi desa kelurahan sadar hukum, pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan