Penasehat Hukum Kadis PUPR Taliabu Nilai Kejari Lindungi Penikmat Uang Haram

banner 120x600

Klikfakta.id, TERNATE – Penasehat Hukum (PH) tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu tebang pilih dalam penegakkan hukum.

Hal ini dibuktikan dengan penanganan kasus tersebut, terhadap pihak yang ikut menikmati anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa di pulau Taliabu tahun 2022 tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

banner 325x300

“Anggaran pembangunan MCK tahun 2022 yang dinikmati onum-oknum itu senilai Rp 4.350.000.000 (Empat miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), tapi sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, ” tegas Agus, kepada Klikfakta.id pada Selasa 18 Februari 2025.

Padahal sudah jelas-jelas didalam keterangan sejumlah saksi maupun tersangka saat diperiksa penyidik Kejari Taliabu mengakui bahwa anggaran pembangunan MCK yang tersebar di 21 desa dinikmati oleh makelar anggaran yaitu La Ode Abdul Rauf, alias Ode.

Karena, menurut Agus, Ode Abdul Rauf alias Ode, telah mendapatkan sejumlah uang tersebut dari kontraktor atau pelaksana Yopi Sarau dengan nilai Rp1,8 miliar yang diterima secara langsung oleh La Ode, disalah satu hotel di Kota Manado.

“Ode terima uang itu disaksikan oleh beberapa saksi dan kesaksian tersebut sudah dituangkan dalam BAP dan La Ode sendiri telah mengakui saat diperiksa oleh penyidik Kejari Taliabu di Jakarta, ” beber Agus.

Bahkan Ode telah melakukan pengembalian senilai Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan uang haram sebesar Rp 1,8 miliar sekian yang dinikmati oleh La Ode merupakan fee proyek pembangunan MCK milik 21 Desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Uang tersebut dicairkan langsung oleh Kepala Dinas Keuangan Abdul Kadir Ali alias Dero, padahal pembangunan tersebut belum dilaksanakan sehingga sejumlah dokumen yang diajukan dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

“Pencairan itu dibuat dengan ugal-ugalan sehingga tanda tangan klien kami selaku Kepala Dinas PUPR Suprayidno saat berada diluar daerah juga direkayasa, ” ujar Agus.

Menurutnya, jika diliahat dari peristiwa tersebut diatas sebenarnya tiga orang saksi ini juga harus ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatan para pelaku tersebut sudah termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Namun anehnya Kejari Pulau Taliabu seakan-akan terkesan melakukan penegakan Hukum berdasarkan selera dan terlihat ada yang dilindungi,” tudingnya.

Untuk itu Agus, berharap agar kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, sehingga siapa saja yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban hukum.

“Karena semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum, (Equality Before The Law) dan tiadak ada yang di istimewakan, ” ucapnya

Agus berjanji akan membuka kasus tersebut seterang mungkin saat di persidangan karena kliennya  tidak menikmati anggaran pembangunan MCK tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara pelaku lain dibiarkan berkeliaran tanpa tersentuh dengan hukum dan kerugian negara itu mau dibebankan kepada siapa.

“Jangan-jangan klien kami di jadikan tumbal untuk menggantikan kerugian negara, sementara penikmat uang untuk turut memperkaya orang lain dibiarkan bebas menghirup udara segar,” pungkasnya. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page