Pendaftaran Peacemaker Justice Award bagi Kades/Lurah Diperpanjang

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE–Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran Peacemaker Justice Award (PJA) bagi para kepala desa dan lurah di Indonesia.

Kepala BPHN, Min Usihen melalui suratnya menyampaikan bahwa waktu pendaftaran PJA yang sebelumnya 21 Februari 2025, diperpanjang menjadi paling lambat 27 Maret 2025.

banner 325x300

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong para kepala desa dan lurah di wilayah Malut dapat mengikuti Peacemaker Justice Award tahun 2025. Untuk itu, Budi Argap Situngkir mendorong sinergi dan kolaborasi di antara para kades/lurah, pemerintah daerah, dan seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan PJA tersebut.

“Ajang ini merupakan wadah positif bagi para Kades/Lurah untuk menunjukan komitmen dan hasil kerjanya sebagai juru damai, maupun proaktif dalam menciptakan lapangan kerja dan investasi di wilayahnya,” ujar Budi Argap Situngkir dalam rilisnya, Selasa (4/3).

Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi mengatakan bahwa sesuai surat dan petunjuk dari BPHN, saat ini anugerah yang sebelumnya dinamakan Paralegal Justice Award selanjutnya menjadi anugerah Peacemaker Justice Award (PJA) akan dilaksanakan bulan Agustus 2025.

Sementara kegiatan paralegal academy selanjutnya menjadi peacemaker training akan dilaksanakan di bulan Mei 2025.

“Untuk itu, kami terus menjalin komunikasi dengan para Kades dan Lurah pada Kabupaten/Kota di Maluku Utara untuk mendaftar,” ajaknya.

Untuk itu, dirinya meminta para kades dan lurah di Malut untuk proaktif dan dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan mendaftar melalui laman https://pja.bphn.go.id/ paling lambat 27 Maret 2025.

“Mari mendaftarkan diri, dan ikut berkontribusi bagi negeri melalui ajang Peacemaker Justice Award tahun 2025,” pungkasnya. (hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page