DAERAH Marketing TERKINI
Beranda » Blog » Penghujung Tahun 2024 KPPN Tobelo Salurkan 12,3 Miliar Tunjangan Guru ASN Daerah Triwulan IV Di 3 Kabupaten. Pemkab Halmahera Utara kebagian Rp 6,7 Miliar

Penghujung Tahun 2024 KPPN Tobelo Salurkan 12,3 Miliar Tunjangan Guru ASN Daerah Triwulan IV Di 3 Kabupaten. Pemkab Halmahera Utara kebagian Rp 6,7 Miliar

Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo telah menyalurkan Dana Tunjangan Guru ASN Daerah untuk periode Triwulan IV Gelombang 1 TA 2024. Total dana yang di salurkan di 3 Kabupaten dengan yaitu sebanyak Rp 12.318.034.000.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, adapun dana tunjangan guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang penyalurannya pada hari Senin 10 Desember 2024 kemarin.

Atik menjelaskan, tunjangan guru ASN Daerah, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya merupakan bagian dari DAK Nonfisik.

Tak hanya itu, penyaluran Dana tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, penyaluran dana tunjangan guru ASN Daerah dilaksanakan secara triwulanan dengan porsi masing-masing : 30% untuk Triwulan I, 25% untuk Triwulan II, 25% untuk Triwulan III, dan 20% untuk Triwulan IV.

“Dana Alokasi Khusus Nonfisik atau DAK Nonfisik adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah,” ungkap Atik Selasa (11/12/2024).

Berikut besaran Dana tersebut yang di salurkan di 3 wilayah kerja KPPN Tobelo. Dana tunjangan profesi Guru untuk 3 wilayah KPPN Tobelo masing masing (TPG) sebesar Rp 7.089.406.400. Dengan rincian untuk Halut sebesar Rp 3.943.323.000, Haltim sebesar Rp 1.948.056.800, dan Pulau Morotai sebesar Rp 1.198.026.600.

Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp 3.529.733.800,- dengan rincian untuk Halut sebesar Rp 1.800.739.800, Haltim sebesar Rp 1.498.874.000, dan Pulau Morotai sebesar Rp 230.120.000.

Untuk dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) sebesar Rp 1.698.893.800,- dengan rincian untuk Halut sebesar Rp 1.026.961.400, Haltim sebesar Rp 289.432.400, Pulau Morotai sebesar Rp 382.500.000 (hms/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan