Klikfakta. id, TERNATE —Pengusaha Mini Soccer di Kota Ternate, Maluku Utara, yang berinisial DG alias Dio dipolisikan oleh istri sahnya atas dugaan kasus perselingkuhan.
Berdasarkan informasi Dio dilaporkan istrinya di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara pada Oktober 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo ketika di konfirmasi, Ahad 2 Maret 2025 membenarkan adanya informasi laporan tersebut.
Menurutnya, laporan dugaan kasus perselingkuhan yang dilaporkan oleh istri sahnya terlapor tersebut tetap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Iya benar laporan itu ada, dan untuk saat ini sudah ditangani oleh penyidik kami,” ujar Edy
Untuk saat ini lanjut Edy, laporan dugaan perselingkuhan dengan yang dilaporkan dengan terlapor atas nama DG tersebut masih berstatus penyelidikan.
“Status kasusnya itu masih dalam penyelidikan,” katanya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara ini juga menjelaskan dalam dugaan kasus tersebut, sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi atas laporan tersebut.
“Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa dengan status masih penyelidikan,” tegasnya.
Kasus tersebut kata Edy, dilaporkan oleh terlapor pada bulan Oktober 2024 lalu.
“Laporannya itu sudah dari Oktober, nanti kita lihat perkembangan kedepan, karena masih dalam penyelidikan,” ucapnya.
Edy bahkan mengakui, selain dilaporkan di Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan perselingkuhan, terlapor DG juga melaporkan istrinya ke Polres Ternate atas kasus dugaan kekerasan.
“Laporan di Polres Ternate itu, yang bersangkutan (DG) sebagai korban kekerasan dari terlapor yang selaku istrinya,” pungkasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona