Klikfakta.id, TERNATE – Sejumlah pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Ternate mendapat peringatan keras dari Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar untuk melakukan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan tersebut menindaklanjuti adanya sejumlah pangkalan minyak tanah yang di Police Line oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Langkah tegas ini dikeluarkan setelah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) secara gabungan dengan tim dari DPRD Kota Ternate, Kasubag SDA Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate dan Kepolisian.
Pasalnya sidak yang dilakukan ini, ditemukan fakta bahwa pangkalan minyak tanah milik Reza Roja di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah, hanya menyalurkan kepada 50 kepala keluarga (KK).
Sementara itu masih tersisa kurang lebih 2.500 liter tanpa ada kejelasan untuk dilakukan distribusi.
Penyaluran minyak tanah kata Nasri, Pertamina memberikan ke agen yang bertugas untuk melakukan distribusi kepada pangkalan dan masyarakat tidak bisa menerima minyak tanah tersebut dari tata niaga yang lebih panjang karena semua melalui pangkalan.
Sebab para pangkalan yang sudah diberikan tugas untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat, tidak diwajibkan menjual keluar.
“Peraturan yang ditetapkan itu, setiap jiwa mendapat 5 liter, jika setiap KK memiliki 4 jiwa maka pangkalan wajib memberikan 20 liter, karena 5 liter per jiwa dihitung, dan itu sudah sesuai dengan peraturan dari BPH Migas dan Bappenas,” ujar Nasri ketika dikonfirmasi sejumlah awak saat menghadiri pemusnahan miras di Mapolres Ternate, pada Selasa 29 April 2025.
Penyaluran atau alokasi minyak tanah dari agen ke Pangkalan minyak tanah yang ada dibeberapa lingkungan, kata Wakil Wali Kota Ternate tetap dihitung dari jumlah jiwa yang ada di lingkungan tersebut.
“Memang terjadi pergeseran, karena ada orang yang tadinya berdomisili dilingkungan tersebut, pindah ke lingkungan lain, dan itu bisa dibijaki dengan penambahan, terutama yang ngekos karena tidak memiliki KK,” katanya.
Dengan kondisi ini dirinya menginstruksikan pihak pemerintah Kelurahan agar melakukan upgrade data sehingga penyaluran minyak tanah di Kota Ternate dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
“Tapi itu butuh pemutakhiran data, jangan sampai data yang sudah 4 atau lima tahun lalu masih dipakai, sementara orang yang terdata sudah pindah atau meninggal,” tukasnya.
Dirinya juga menegaskan, untuk pangkalan yang sengaja mencoba menyalurkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku maka izin usaha akan dicabut dari dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.
“Kalau memang ada pelanggaran, saya berikan ke aparat penegak hukum dan izin usaha juga akan diputuskan,” tegasnya. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Saha Buamona















