Penyelidikan Kasus Pembelian Eks Rumdis Gubernur di Ternate Diambil Alih Kejati Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara berkomitmen memberantas kasus korupsi dengan adanya kunjungan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia ST. Burhanudin, pada Rabu 18 Juni 2025.

Salah satu kasus korupsi yang akan diberantas Kejati Malut terkait dengan kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara, di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Komitmen memberantas kasus korupsi itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, usai kunjungan Kajagung, ST. Burhanuddin, pada Rabu 18 Juni 2025.

Penanganan kasus pembelian bekas Rumdis Gubernur Malut tersebut diketahui sudah kurang lebih 7 tahun ditangani Kejari Ternate, hanya saja hingga saat ini tak kunjung ada kepastian.

Herry mengaku bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi jual beli terkait dengan aset pemerintah berupa bangunan rumah dinas.

“Saya baru dengar, jadi nanti saya tanyakan, supaya jangan ada jawaban yang salah ya, saya juga akan melakukan evaluasi kira-kira seperti apa,” ujar Herry didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Herli Siregar.

Herry mengatakan pihaknya akan mendalami informasi dugaan penggelapan uang negara itu, dan sangat dimungkinkan Kejati mengambil alih penanganan kasus dari Kejari Ternate jika ditemukan indikasi pelanggaran yang serius.

“Saya akan pelajari dulu, intinya saya tanyakan ke Kejari Ternate kasusnya seperti apa nanti kalau memang sangat krusial kita akan ambil alih,” pungkasnya.

Pasalnya dugaan praktik kasus korupsi anggaran milik negera miliaran rupiah yang bergelir sudah sejak lama, karena anggaran pembebasan lahan pada waktu itu mencapai Rp7,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate 2018 lalu.

Sementara itu informasi lainnya disinyalir nilainya yang dibayar untuk membebaskan lahan tersebut sejumlah Rp2,2 miliar, bahkan dugaan korupsi ini kemudian bergulir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sudah kurang lebih tujuh tahun berlalu, akan tetapi tidak ada progres penanganannya.

Sekedar informasi bahwa dugaan kasus pembelian pembelian lahan ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate pada tahun 2012 lalu dengan penggugat Noke Yapen karena mengaku memiliki sertifikat.

Padahal sertifikat milik Noke dinyatakan tidak sah atau ditolak alias kalah melawan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat.

Pembelian lahan ini juga diduga melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate Rizal Marsaoly yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ternate.

Penggugat (Noke) kemudian menempuh langkah hukum satu tingkat diatasnya yaitu ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara, namun upaya banding Noke kembali ditolak.

Pengadilan Tinggi Maluku Utara memutuskan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.

Tak puas dengan dua putusan tersebut, Noke lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Noken Yapen. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page