Perkuat Sinergi Hukum Daerah, Kanwil Kemenkum Malut Terima Kunjungan Pemda Halmahera Utara

Klikfakta. id, TERNATE–Dalam upaya memperkuat sinergi pembinaan hukum dan fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kamis (26/06/2025).

Kegiatan koordinasi yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk evaluasi pelaksanaan program pembinaan hukum, penguatan harmonisasi peraturan daerah, serta pengembangan desa/kelurahan sadar hukum dan Posbakum Desa di wilayah Halmahera Utara.

Kepala Divisi P3H, Zulfahmi, didampingi Tim JFT Perancang dan Analis Hukum, menyambut baik inisiatif Pemda Halut yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum, Hairudin Dodo, dalam menjalin kolaborasi aktif. Dalam pertemuan tersebut.

Ia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi e-Harmonisasi sebagai instrumen digital untuk mempercepat proses legal drafting dan evaluasi rancangan peraturan daerah.

Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang harus diperbarui dan terintegrasi dengan sistem nasional guna meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif antara Pemda Halmahera Utara dan Kanwil.

“Kami menyambut baik langkah strategis Pemda Halut dalam memperkuat kapasitas kelembagaan hukumnya. Sinergi yang dibangun hari ini bukan hanya sekadar koordinasi, tapi juga komitmen bersama untuk menciptakan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan berpihak pada masyarakat. Kemenkumh akan terus hadir mendampingi, mulai dari tahap perencanaan, harmonisasi, hingga pengawasan produk hukum daerah,” ujar Budi.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan desa/kelurahan sadar hukum adalah salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan edukasi hukum yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam menciptakan tata kelola hukum daerah yang tertib, partisipatif, dan berlandaskan asas hukum nasional. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page