Klikfakta.id, HALSEL — Praktisi Hukum Maluku Utara Agus Salim R. Tampilang menyoroti pertemuan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hassan Ali Bassam Kasuba dan Oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH alias  Darmin.

Berdasarkan foto pertemuan Bupati dan oknum komisioner KPU Halsel yang diterima awak media, Bupati didampingi salah satu bawahannya dan DH sedang duduk sambil cerita.

Pertemuan itu diduga diruang kantor Bupati Halsel, terlihat Bupati dan bawahannya berpakaian Dinas, sementara DH menggunakan kameja lengan panjang yang duduk berhadapan dengan Bupati.

Agus mengatakan dengan adanya pertemuan itu sebenarnya tujuannya untuk apa? Kemudian pertemuan itu apakah secara pribadi ataukah seperti apa?

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk segera memeriksa salah satu oknum Komisioner KPU Halsel berinisial DH yang diduga bertemu langsung dengan plt Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba.

“Pertemuan itu sebenarnya kapan, dan tujuannya apa? sehingga harus ada pertemuan, yang diduga pada waktu pesta Rakyat alis pemilu dimulai,” ujar Agus kepada Klikfakta.id, Sabtu 23 Maret 2024.

Dirinya meminta DKPP memeriksa DH karena sudah jelas didalam pasal 8 huruf L peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum nomor 2 tahun 2022  tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Didalam peraturan tersebut yang didalamnya menyebutkan dilarang keras dengan adanya pertemuan penyelenggara dan peserta pemilu tertentu.

“Dalam huruf L itu menyebutkan bahwa penyelenggara menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu,” katanya.

Artinya, kata Agus pasal tersebut menunjukkan bahwa menghindari itu bukan hanya kepada Caleg, tetapi seorang Bupati yang notabenenya seorang partai atau pimpinan partai maupun pengurus itu dilarang.

Karena didalam pertemuan itu sudah pasti mempengaruhi publik bahwa ada kepemihakan peserta pemilu.

Jadi sudah jelas pertemuan tersebut dapat menyalahi peraturan tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.

“Jadi sudah jelas yang bersangkutan harus ditindaklanjuti atau diproses secara etik, karena dia telah melanggar norma tentang penyelenggara, tapi dia masih melanggar,” jelasnya.

Kemudian oknum KPU ini dari hasil pertemuan yang dilihat didalam fotonya itu dari gestur tubuhnya ketika berkomunikasi dengan seorang Bupati rupanya dia mendapatkan arahan.

“Sehingga dari cara duduknya saja seperti yang mendapat intruksi,” sebutnya.

Maka dari itu pertemuan tersebut perlu didalami oleh DKPP, apabila benar yang bersangkutan itu bertemu saat menjelang pemilihan legislatif kemarin atau belum mampu sesudah segera diperiksa.

Apapun alasannya tetap diperiksa, karena itu telah melanggar kode etik didalam pasal 8 huruf L, makanya tak ada bagi yang bersangkutan (DH) untuk tidak diproses.

Kalau sampai  yang bersangkutan  itu tidak diproses, sebenarnya ada apa?

“Jadi kami minta kepada partai atau siapa saja yang kemarin merasa dirugikan atau apa, silahkan lapor dengan adanya foto tersebut, bisa lapor, dan itu saya yakin 100 persen akan ditindaklanjuti oleh DKPP,” timpalnya.

Dan kemudian oknum-oknum yang bertemu secara pribadi seperti ini akan sangat mempengaruhi apabila pemilihan kepala daerah (Pemilukada) kedepan itu berlangsung.

“Kenapa? anggota penyelenggara itu tidak bisa untuk bertemu, dengan siapa saja yang dapat mempengaruhi opini publik adanya keperpihakan itu,” ucapnya.

Jikalau memang adanya pertemuan tersebut kemudian kedepan pada pilkada nanti kalau memang opini yang berkembang ada kepemihakan antara KPU kepada Bupati Hassan Ali Bassam Kasuba tidak bisa heran.

“Dan justifikasi ini dialamatkan kepada peserta pemilukada yang akan datang, dialamatkan kepada siapa? kepada oknum tersebut, maka harus dicopot dari jabatannya untuk menjaga kestabilan pemilihan akan datang,” tegasnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa pertemuan ini sangat menguntungkan bagi Bupati, jadi Bupati juga harus tau kalau oknum-oknum itu tidak bisa bertemu dengan Bupati, karena mereka adalah penyelenggara.

“Mereka dilarang bertemu dengan siapa saja yang seperti pertemuan itu, karena dapat mempengaruhi opini publik, jadi Bupati juga haraus mawas diri dan koreksi diri bahwa dia tidak bisa bertemu dengan penyelenggara,” bebernya.

Maka Bupati harus membatasi diri, tidak bisa dengan seharusnya siapa saja diterima, dan kalau memang pertemuan untuk kepentingan organisasi harus secara resmi jangan seperti itu.

Kemudian menunjukkan gestur yang kurang bagus waktu berhadapan dengan komisioner KPU itu menunjukkan ada sesuatu.

“Apabila oknum komisioner KPU ini tidak dicopot, Saya yakin dan percaya pilkada kedepan jika Bassam Kasuba juga ikut maka akan sangat kacau balau,” tukasnya.

“Apabila oknum-oknum ini masih ada, maka dari itu kami minta DKPP segera memeriksa terhadap DH, karena sudah melakukan pelanggaran etik atau norma yang berlaku di penyelenggara pemilu,” imbuhnya

Sementara itu, oknum komisioner KPU Halsel DH yang membenarkan adanya pertemuan tersebut.

Akan tetapi menurutnya pertemuan Ia bersama teman-teman literasi Saruma.

Ia mengaku,  datang koordinasi dan meminta kesediaan Bupati utk membuka kegiatan Bacan Membaca ke 2 yang rencaannya dilaksanakan mulai 23 Maret 2023 atau sore ini di UMKM Milenial.

“Karena Kegiatan Bacan Membaca yang ke 2 ini juga turut hadir Haris Azhar,” ucapnya.

Kegiatan Bacan Membaca tahun 2024 ini adalah yang ke-2 kalinya, dan Ini adalah kegiatan tahunan didalam bulan Ramadhan.

Karena ada kegiatan pameran buku, membaca buku gratis, panggung ekspresi musik dan sastra, bedah buku dan kegiatan dialog.

“Tahun ini yg ke dua direncanakan kegiatan itu dimulai 23 – 27 Maret 2024 di UMKM Milenial,” katanya.

Sementara Bupati Halmahera Selatan Hassan Ali Bassam Kasuba ketika dikonfirmasi Klikfakta.id melalui via pesan whatsApp terkait dengan pertemuan tersebut, namun nomor belum aktif hingga berita ini di publis.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *