Klikfakta.id, JAKARTA — Gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) nomor urut 2, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar Senin 13 Januari 2025 kemarin.
Paslon nomor urut 2 selaku pemohon mendalilkan berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 3 Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil selaku pihak terkait disidang PHPU calon Bupati Halteng di MK RI.
Penasehat Hukum (PH) paslon Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim) Arteria Dahlan mengatakan Elang-Rahim merupakan bupati dan wakil bupati petahana.
Sedangkan Ikram selaku penjabat (Pj) Bupati Halteng yang mengaku ditugaskan langsung pemerintah pusat.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halteng 2024 telah berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang didominasi dan ditentukan segelintir orang untuk kepentingan oligarki tambang,” ujar Arteria di hadapan majelis hakim panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang dilansir dari situs resmi mkri.id
Menurut Arteria, calon bupati halteng dari nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji pada jauh-jauh hari memang telah dipersiapkan secara terstruktur dan sistematis untuk menjadi Bupati Halmahera Tengah periode 2024-2029.
Ikram merupakan mantan Asisten deputi pengelolaan perikanan tangkap di Kedeputian Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) yang saat itu dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan.
Dari situ kemudian Ikram ditunjuk sebagai Pj Bupati Halteng. Dalam beberapa kesempatan, Ikram menyatakan dirinya sebagai “orang pusat” atau “orang dekatnya Pak Luhut” yang “mendapatkan penugasan untuk membawa dan mengawal misi dari pusat”.
Selaku Pj Bupati, Ikram disebut telah mengubah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Halmahera Tengah secara sepihak tanpa pembahasan dan persetujuan anggota DPRD Halteng.
“Bahkan Ikram Malan Sangadji bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng Bahri Sudirman telah menggunakan acara resmi pemerintah daerah dan anggaran daerah untuk melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan paslon 3,” ucap Arteria.
Bahkan, kata Arteria, Ikram menerbitkan keputusan tentang penetapan kawasan destinasi wisata yang pada intinya mencabut keputusan terkait penetapan geosite boki moruru dan sekitarnya sebagai prioritas pengembangan Geopark di Halmahera Tengah.
Hal ini menurut pemohon berakibat penambahan 4.300 hektar kawasan tambang yang menunjukkan ada keberpihakan untuk kepentingan pengusaha tambang yang memiliki hubungan secara langsung dengan Ikram.
“Perusahaan tambang yang sebelumnya telah dilarang kini beroperasi kembali di wilayah Geosite boki maruru dan sekitarnya untuk mengeksploitasi tambang nikel dan batu gamping,” tukasnya.
Arteria menambahkan, paslon nomor 3 mencoba mengumpulkan dukungan dari sejumlah pengusaha tersebut untuk ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati (Pilbup) Halteng.
“Selain itu juga kami dari pemohon mendalilkan Ikram telah mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggalang dukungan demi memenangkan pemilihan,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam petitumnya, pemohon perkara nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halteng Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 sepanjang hasil perolehan suara paslon Nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil; menetapkan paslon nomor Urut 3 Ikram Malan Sangadji-Ahlan Djumadil dibatalkan/didiskualifikasi sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah Tahun 2024; serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Tengah untuk menetapkan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani sebagai paslon terpilih. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar