Pola Kerja Fleksibel Kemenkum Malut, Hari Jumat Terapkan Work from Anywhere

banner 120x600

Klikfakta. id, TERNATE– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong jajarannya untuk melaksanakan pola kerja fleksibel.

Hal itu, Budi Argap Situngkir sampaikan merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta Nomor SEK-4.OT.02.02 Tahun 2025, tanggal 27 Februari 2025.

banner 325x300

“Penyesuaian pola kerja fleksibel bagi jajaran Kanwil Kemenkum Malut agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan optimal serta output yang dihasilkan tercapai, terukur dan akuntabel,” ujar Budi Argap Situngkir, Sabtu (1/3/2025).

Penerapan pola kerja fleksibel, tambah Budi Argap Situngkir, tetap mengedepankan kualitas prima pelayanan masyarakat. Baik pelayanan dalam bidang pelayanan hukum, peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum, maupun pelayanan administrasi bidang tata usaha dan umum.

Secara umum, mekanisme pola kerja fleksibel terdiri atas dua bagian. Pertama mengatur Work from Office (WfO) yang berlaku sejak Senin s.d Kamis, dan Work from Anywhere (WfA) pada hari Jumat selama bulan Ramadan maupun pascapuasa.

“Pola kerja fleksibel juga diikuti dengan aturan ketat tentang kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Jika terdapat pegawai yang terlambat akan dilakukan pemotongan tunjangan sesuai ketentuan,” tegas Budi Argap Situngkir dalam nota dinasnya yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai.

Mekanisme WfA atau kerja dari manapun, mengatur kewajiban bagi seluruh pegawai untuk mengaktifkan alat komunikasi handphone dan perangkat komputer/laptop serta merespon arahan pimpinan secepatnya atau dalam waktu paling lama 15 (lima belas) menit.

“Guna efektivitas pelaksanaan tugas, pegawai yang WfA, koordinasi pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan melalui Whatsapp, Zoom, Google Meet atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lainnya,” pungkas Budi Argap Situngkir.

Penerapan pola kerja fleksibel di lingkungan Kemenkum dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait efisiensi penggunaan anggaran yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN, surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.(hms/red) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page