banner 468x60

Polda Maluku Utara Gandeng ESDM dan PTSP Dalami Dugaan Kasus Galian Pasir Ilegal di Halsel

Foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara terus mendalami dugaan pertambangan pasir secara ilegal di Desa Baru, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penyelidikan dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara setelah aktivitas galian pasir tersebut dinilai tidak mengantongi izin resmi.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang.

Selain itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

Untuk melengkapi alat bukti, Ditreskrimsus Polda Malut kini melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara.

Keterlibatan kedua instansi ini bertujuan untuk memberikan keterangan ahli terkait perizinan dan aktivitas pertambangan batuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kepala Subdit IV Tipidter AKBP Agus Supriadi mengatakan, penyelidikan masih terus berjalan, saat ini fokusa pemeriksaan saksi tambahan.

“Kasusnya dalam tahap penyelidikan. Kami telah menjadwalkan permintaan keterangan dari Dinas ESDM dan PTSP untuk melengkapi keterangan saksi sebelumnya,” ujar AKBP Agus Supriadi Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, hasil keterangan dari kedua instansi tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Jika keterangan ahli dari ESDM dan PTSP sudah diperoleh, penyidik akan menentukan langkah lanjutan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, lokasi tambang pasir di Desa Baru, Kecamatan Obi, tersebut diduga dikelola oleh seorang warga bernama La Nane.

Polda Malut memastikan menyampaikan perkembangan terbaru setelah seluruh keterangan yang dibutuhkan terpenuhi. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page