Klikfakta.id, SOFIFI — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono mengungkapkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sepanjang Januari hingga Desember 2025 mengalami peningkatan.
Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran menangani 122 kasus, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp11.038.366.773 atau sekitar Rp11 miliar.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menyampaikan, jumlah tersebut mengalami kenaikan empat kasus atau sekitar tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025 ini, Ditreskrimsus Polda Malut bersama Polres jajaran menangani sebanyak 122 kasus tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ujar Irjen Waris saat memimpin press release akhir tahun 2025 di Aula Hotel Royal Mix, Sofifi, Selasa (30/12/2025).
Dari total kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara berhasil menangani 59 laporan polisi (LP). Penanganan perkara didominasi oleh tindak pidana siber (Tipidsiber) sebanyak 21 kasus.
Selanjutnya, tindak pidana korupsi (Tipidkor) sebanyak 14 kasus, disusul kejahatan di bidang fiskal, moneter, dan devisa (Fismondev) sebanyak 10 kasus, tindak pidana tertentu (Tipidter) sebanyak 10 kasus, serta kasus industri dan perdagangan (Indag) sebanyak empat kasus.
Kapolda menegaskan, khusus untuk penanganan perkara Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus-kasus dengan total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11 miliar.
“Polda Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan penegakan hukum, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak langsung pada keuangan negara dan stabilitas ekonomi daerah,” pungkasnya. (sah/red)















