banner 468x60

Polda Malut Jadwalkan Pemeriksaan Sekkot Ternate Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Iluatrasi, Republika/daan Yahya

Klikfakta.id, TERNATE – Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate, Rizal Marsaoly atas dugaan kasus korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,7 miliar.

Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bansos pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, dengan terfokus pada pengumpulan dokumen serta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.

Berdasarkan LHP Nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, BPK menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Ronal Buha Tua Tambunan, membenarkan bahwa perkara tersebut tengah ditangani pihaknya.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Ronal, Jumat (5/12/2025).

Ia menegaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus tersebut.

“Kami sudah memintai keterangan kepada sejumlah pihak. Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan pemanggilan saksi lainnya, termasuk Sekda dan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Dalam hasil auditnya, BPK menemukan potensi penyalahgunaan anggaran dengan nilai total mencapai Rp1.769.000.000 atau sekitar Rp1,7 miliar, yang bersumber dari belanja tiga item bantuan sosial. Seluruh anggaran tersebut tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Rinciannya, SP2D Nomor: 00927/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 mencatat pencairan dana sebesar Rp420.000.000 kepada PT TM untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umrah dan pengelolaan bina mental spiritual.

Kemudian, SP2D Nomor: 01417/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 sebesar Rp25.000.000 diterima oleh FA selaku bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate untuk belanja fasilitas bina mental spiritual.

Selanjutnya, SP2D Nomor: 02254/SP2D/4-01.0-00.0-00.1.0.0/2023 sebesar Rp1.324.000.000 digunakan untuk belanja insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, serta bantuan sosial bagi kelompok masyarakat.

BPK juga menemukan bahwa sebagian dana tersebut mengalir ke rekening bendahara Sekretariat Daerah Kota Ternate yang dijadikan sebagai rekening penampungan.

Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan mekanisme pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, khususnya Pasal 49 Ayat (1), yang mewajibkan pencairan bantuan sosial dilakukan langsung ke rekening penerima. (sah/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page