Klikfakta.id, SOFIFI — Tim penyidik Subdirektorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Pemeriksaan sejumlah pejabat Pemkot Ternate yang dilakukan penyidik Polda Maluku Utara itu terkait penyelidikan dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di wilayah Kota Ternate yang dipungut dari masyarakat.
Namun penyelidikan itu selain Kota Ternate, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga mengusut pajak PJU di sembilan kabupaten/kota lainnya untuk menindaklanjuti aduan atau keluhan masyarakat mengenai fasilitas PJU yang tak berfungsi.
Padahal, setiap pembayaran maupun pembelian token listrik yang dilakukan masyarakat secara otomatis dibebankan membayar pajak PJU.
Penyelidikan dugaan penyimpangan pajak PJU yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono untuk melakukan penyelidikan pajak PJU di Kota Ternate dan 9 Kabupaten Kota lainnya.
“Untuk kasus ini sudah kami dalami, karena ini menjadi sorotan bapak Kapolda,” ujar Wakil Direktur Resersa Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Malut AKBP Tri Okta Hendri saat dikonfirmasi di Sofifi, Selasa (20/1/2026).
“Sekarang masih dilidik dan tidak salah sudah ada beberapa orang yang diperiksa, tetapi saya tidak tahu datanya nanti tanyakan ke penyidik,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menyebut penyidik tengah melakukan pengumpulan keterangan.
”Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” tukasnya.
Kombes Wahyu menyebut proses penyelidikan masih terkendala data pelanggan listrik yang belum diserahkan pihak PLN Ternate dengan alasan masih menunggu izin pusat.
Untuk diketahui, data sementara yang dihimpun sekira 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate. Pelanggan membayar PPJU setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.
Potensi PPJU ini cukup besar, bisa mencapai Rp2,4 miliar per bulan. Atau, Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas perhubungan Faizal Badaruddin, mengku bahwa dirinya telah dipanggil Polda Maluku Utara untuk dimintai keterngan.
“Kami sudah dipanggil Polda Maluku Utara untuk dimintai keterangan,” ucapnya
Sementara persoalan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ditangani Polda Maluku Utara saat ini, justru Pemkot Ternate berpendapat lain dan menganggap tidak ada masalah.
Faizal juga mengaku bagi Pemkot Ternate, tidak ada masalah, karena telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur, bahkan penyidik Polda Malut kaget dan terdiam setelah mendengarkan penjelasannya saat diperiksa.
“Polda kaget, bahkan terdiam setelah dijelaskan, karna Polda tidak mengetahui adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK),” tegasnya. (sah/red)















