Polda Malut Tahap II Warga Adat Haltim Tersangka Demo Penolakan Aktivitas Tambang

Klikfakta.id, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi Tahap II terhadap 10 warga adat Haltim tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, pada Senin 14 Juli 2025.

Sepuluh warga adat haltim tersebut sebelumnya ditetapkan tersangka buntut aksi unjuk rasa penolakan aktivitas tambang PT Position

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti atas tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak atau menghalangi kegiatan pertambangan.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimum telah melakukan penyerahan 10 tersangka beserta barang buktinya, masing-masing berinisal AS, SM, JH, HD, YHS, II, SA, DB, UM, dan NS.

Sementara barang bukti yang diserahkan 9 parang, 1 pisau, 1 terpal berwarna biru, 1 terpal berwarna coklat, 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisikan video dan 1 buah bendera merah putih dengan gambar bulan dan bintang.

“Sebelum dilakukan tahap II terhadap kesepuluh tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan di RS Bhayangkara Polda Maluku Utara,” ujar Bambang pada Selasa 15 Juli 2025 kemarin.

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut juga dihadiri langsung oleh perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan tahap II terhadap para tersangka dan barang bukti di Kejari Tidore, penyidik membawa para tersangka ke rumah tahanan kelas IIB Soasio,” jelasnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara.

Untuk diketahui, bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari massa aksi yang melakukan unjuk rasa menolak keberadaan PT. Position di wilayah Halmahera Timur beberapa waktu lalu.

Dalam aksi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 27 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang diantaranya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat pelanggaran pidana, sementara 10 lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa sajam saat aksi berlangsung. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page