Polda Malut Terjunkan Ratusan Personil Bantu Jajaran Polres Amankan TPS Pada Pilkada  27 November 2024

banner 120x600

Klikfakta.id, Ternate – Sebanyak 662 personil Polisi Daerah (Polda) Maluku Utara diterjunkan untuk membantu perkuat jajaran Polres yang tersebar di Malut guna pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah 27 November 2024.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K. dalam sambutannya pada apel gelar pasukan di lapangan Mapolda Maluku Utara mengatakan pelaksanaan apel ini merupakan kegiatan dalam manajemen Operasi Mantap Praja Kieraha 2024-2025 Polda Maluku Utara sebagai langkah untuk mengecek kesiapan personel, materiil maupun peralatan dalam rangka pengamanan TPS di wilayah Maluku Utara.

banner 325x300

Kapolda juga menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa setiap TPS maksimal melayani 600 pemilih. Oleh karena itu, jumlah TPS pada Pilkada serentak 2024 ini lebih sedikit dibandingkan pada Pemilu 2024.

“Provinsi Maluku Utara terdiri dari 10 Kabupaten/ Kota, 118 Kecamatan dan 1.185 Kelurahan/ Desa dengan jumlah DPT sebanyak 942.076 dengan rincian laki-laki sejumlah 484.222 dan perempuan 457.854, sedangkan untuk jumlah TPS sebanyak 2.511”. Jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga menekankan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan menghindari segala tindakan dan perilaku yang kontra produktif yang justru dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024 serta dapat menciderai nilai-nilai demokrasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Di ketahui ke 662 personil Polda Malut yang diterjunkan untuk Back Up Polres jajaran di 9 Kabupaten/ Kota dengan rincian 65 personel di Polresta Tidore, 45 personel di Polres Halut, 78 personel di Polres Halbar, 175 personel di Polres Halsel, 94 personel di Polres Halteng, 75 personel di Polres Haltim, 50 personel di Polres Kepulauan Sula, 30 personel di Polres Pulau Morotai, dan 50 personel Polres Pulau Taliabu.

Pada pelaksanaan apel serpas Kapolda secara simbolis menyerahkan buku saku panduan pengamanan TPS dan surat perintah tugas kepada perwakilan personel yang ditunjuk.

Selanjutnya, meberikan petunjuk yang jelas kepada personel yang akan bertugas sehingga menghindari keraguan dan kesalahan dalam setiap pelaksanaan, Petugas Pam TPS dilarang melakukan pencatatan terkait perolehan suara, memfoto atau mendokumentasikan baik pada Formulir C-1 maupun papan rekapitulasi. (hms/red)    

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page