banner 468x60

Politisi Partai Perindo Ini Gencar Sosialisasikan Perda Hilirisasi Kelapa Saat Reses di Sejumlah Wilayah Dapil ni

Klikfakta.id, HALUT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Debeturu Harold Olyvianus, melaksanakan kegiatan reses di sejumlah wilayah Daerah Pemilihan (Dapil)-nya dengan fokus utama menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hilirisasi Buah Kelapa.

Dalam reses masa sidang ke-II ini, politisi Partai Perindo ini juga menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya hilirisasi buah kelapa sebagai komoditas unggulan di Halmahera Utara.

Menurutnya, Perda ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah kelapa bagi petani lokal dan membuka peluang investasi di sektor pengolahan produk turunan kelapa.

“Hilirisasi kelapa ini menjadi prioritas kita agar hasil kebun masyarakat tidak hanya dijual mentah, tetapi bisa diolah oleh industri menjadi produk turunan bernilai ekonomi tinggi,” ujar Harold di hadapan warga desa yang dikunjunginya.

Pemerintah daerah, lanjut Harold, juga aktif membuka jalur komunikasi dengan pihak Kementrian terkait, sebagai langkah penting supaya ekspor produk lokal, termasuk kelapa, bisa berjalan lancar dari sini.

“hilirisasi tak bisa dilepaskan dari industrialisasi jadi kalau kita bicara soal hilirisasi, berarti ada kaitannya dengan industrialisasi. Ada upaya pemerintah daerah supaya produk-produk lokal bisa diekspor ke pasar internasional,” katanya.

Kegiatan reses yang digelar di beberapa desa ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Para petani kelapa berharap implementasi Perda dapat berjalan maksimal melalui pendampingan, pelatihan, hingga dukungan infrastruktur pengolahan.

Selain mensosialisasikan Perda, Debeturu Harold Olyvianus juga mencatat berbagai keluhan dan masukan terkait kebutuhan akses pemasaran, hingga harga jual hasil panen kelapa.

“Masukan dari masyarakat ini menjadi bahan evaluasi kami di DPRD untuk mengawal program hilirisasi agar tepat sasaran dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani kelapa di Halmahera Utara,” tambahnya.

Dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2025, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat dapat berjalan optimal demi mewujudkan Hilirisasi Buah Kelapa yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Utara.***

Editor : Redaksi

Pewarta : Samuel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page