Polres Halbar Didesak Periksa Pemilik PT Vpol Buntut Dugaan Produksi Air Kemasan Tidak Higienis

Ketua Semaindo Halbar Cabang DKI Jakarta, Sahrir Jamsin ( foto : istimewa)

Klikfakta. id, HALBAR– Sentrum Mahasiswa Indoensia Halmahera Barat ( Semaindo) Cabang DKI Jakarta mendesak aparat Kepolisian Halmahera Barat, memanggil dan memeriksa pemilik PT Vpol Tirta Sejahtera (dengan merk produk AMDK VPOL), yang diinformasikan telah memproduksi air kemasan yang tidak higienis dan tidak layak dikonsumsi.

Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Semaindo Halbar Cabang DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.

Sahrir dalam pernyataan tegas yang disampaikan di Jakarta, menuntut tindakan cepat, tegas, dan tidak bertele-tele dari Polres Halmahera Barat sebagai penegak hukum setempa. “Ini bukan persoalan sepele yang bisa dibiarkan mengambang – ini adalah ancaman nyata terhadap keselamatan hidup khususnya masyarakat Halmahera Barat yang saat ini telah banyak mengkonsumsi air merek VPOL tersebut,” tegas Sahrir, Jumat(5/12/2025).

Petugas kata Sharir harus segera memanggil dan memeriksa pemilik serta semua pihak terkait di perusahaan itu. Jangan tunggu ada korban yang tercatat sebelum bertindak. Dugaan produksi air minum dalam kondisi tidak higienis bukanlah pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran berat yang layak diusut secara ganda, baik secara pidana maupun administratif.

Berdasarkan itu, ia mengajukan tiga tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh Polres Halmahera Barat: Pertama, segera memanggil pemilik dan seluruh jajaran manajemen PT Vpol Tirta Sejahtera untuk dimintai keterangan terperinci mengenai proses produksi, pengawasan mutu, dan perizinan yang dimiliki.

Kedua, melakukan inspeksi forensik langsung ke fasilitas produksi perusahaan, mengambil sampel produk secara acak untuk diuji di laboratorium independen yang terpercaya, serta melakukan audit menyeluruh terhadap semua dokumen perizinan yang dimiliki.

Ketiga, jika ditemukan bukti pelanggaran, segera melakukan penyegelan fasilitas produksi, menahan peredaran semua produk VPOL yang beredar di pasaran, serta memproses pencabutan izin usaha dan penindakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Sahrir menekankan bahwa seluruh langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Barat harus dilakukan dengan cara yang transparan dan tercatat dengan baik.

“Publik berhak tahu setiap tahapan penyelidikan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Tidak ada alasan untuk menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat,” katanya.

Ia bahkan menambahkan, “Keheningan atau ketidakberdayaan aparat akan dianggap sebagai pembiaran terhadap bahaya publik yang berpotensi merusak banyak nyawa. Tidak hanya berfokus pada kepolisian, Sahrir juga menuntut instansi terkait lainnya – termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak-pihak yang berwenang melakukan uji mutu produk – untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Barat.

Namun, ia menekankan bahwa tindakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan harus dipimpin dan dipercepat langsung oleh Polres Halmahera Barat sebagai lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab di wilayah tersebut. “Kami tidak akan berhenti menekan sampai ada tindakan nyata yang terlihat. Bila aparat ternyata lamban atau tidak berani bertindak, Semaindo Halmahera Barat Cabang DKI Jakarta siap menggunakan seluruh mekanisme hukum dan dukungan masyarakat untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban yang penuh dari semua pihak yang terlibat,” tegasnya. Sahrir juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di sektor pangan dan minuman, tidak hanya di halmahera barat tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Jangan pernah mengorbankan kesehatan dan keselamatan rakyat hanya demi mengejar keuntungan semata. Jika terbukti melakukan pelanggaran, hukum harus berbicara dan tidak ada yang bisa lolos dari pertanggungjawabannya, ” tukasnya. (ajo/red)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page