Klikfakta.id,HALUT– Kepolisian Resor Halmahera Utara memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mapolres Halmahera Utara, Senin, 30 Desember 2025, dan disaksikan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta media.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri bersama TNI dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ini bukan kegiatan seremonial. Ini adalah bentuk keseriusan negara dalam menjawab keresahan warga terhadap maraknya peredaran miras ilegal,” kata Erlichson dalam sambutannya.
Berdasarkan hasil operasi selama periode Mei hingga Desember 2025, polisi menyita miras jenis captikus sebanyak 3.272,95 liter. Barang bukti itu terdiri atas dua drum berkapasitas 200 liter, dua drum 100 liter, 74 jerigen 25 liter, sembilan jerigen 20 liter, 24 jerigen 5 liter, tiga galon 15 liter, ratusan botol air mineral berbagai ukuran, serta ratusan kantong plastik berisi miras.
Selain itu, polisi juga memusnahkan miras jenis ciu sebanyak 58,1 liter, tuak atau saguer 50 liter, serta minuman beralkohol jenis bir sebanyak 3,16 liter.
Menurut Erlichson, evaluasi kamtibmas sepanjang 2025 menunjukkan sebagian besar kasus penganiayaan, pengeroyokan, kecelakaan lalu lintas fatal, hingga kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh konsumsi miras. Karena itu, menjelang pergantian tahun 2026, Polres Halmahera Utara memperkuat langkah cipta kondisi guna memastikan masyarakat dapat merayakan tahun baru dengan aman dan tertib.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal maupun oplosan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam konsumsi miras. Kepada masyarakat, Kapolres mengajak untuk melaporkan setiap pelanggaran hukum melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Pemusnahan ini harus menjadi momentum bersama untuk membersihkan wilayah kita dari penyakit masyarakat,” kata Erlichson.













