banner 728x90

Polres Halteng Didesak Tangkap 8 Pelaku Dugaan Percobaan Pembunuhan

Klikfakta. id, HALTENG– Polres Halmahera Tengah didesak untuk segara menangkap delapan orang pelaku dugaan percobaan pembunuhan.

Desakan tersebut menyusul dengan sikap Satreskrim Polres Halteng yang dinilai lamban tangani kasus yang secara resmi telah dilaporkan itu.

Penasihat hukum terduga korban, Fajrun Hairun, menjelaskan bahwa insiden bermula saat para pelaku menyerang kediaman Esa Halim yang juga kliennya dengan membawa dua bilah parang

Delapan orang itu tak hanya merusak isi rumah, akan para pelaku juga diduga berniat menghabisi nyawa kliennya.

“Rumah klien saya diacak-acak dan para pelaku membawa parang, bahkan ada upaya yang nyata untuk membunuh, sehingga kami masukkan laporan ke Polres Halteng dugaan percobaan pembunuhan,” ujar Fajrun, pada Sabtu 17 Mei 2025.

Laporan polisi yang dimasukkan ke Polres Halteng sehari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu, 8 Mei 2025, namun sangat disayangkan karena hingga saat ini pihak keluarga korban belum melihat adanya tindakan penangkapan dari aparat kepolisian.

“Kami meminta Satreskrim Polres Halmahera Tengah agar segera menangkap para terduga pelaku, karena klien kami butuh kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Fajrun.

Diketahui delapan terduga pelaku dugaan percobaan pembunuhan masing-masing berinisial P alias Papel, A alias Aco, I alias Ido, AB alias Abidin, AI alias Arif, S alias Salim, dan M alias Mano.

Mereka dilaporkan ke Polres Halteng atas tindakan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 7 Mei 2025 kemarin, di wilayah Halmahera Tengah.

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Tengah IPTU Bondan Manikotomo yang dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjutnya.

“Saya cek dulu di anggota ya, kalau sudah saya sampaikan,” singkat IPTU Bondan. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page