Klikfakta.id, HALUT- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT) dengan menggunakan senjata api (senpi) yang diduga dilakukan oleh MH alias Marcel Hary terhadap isrinya YSM alias Yenti Selfida Masole.

Pantauan Klikfakta.id Kamis (14/03/2024) sore tadi, sejumlah personil dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Halut mendatangi lokasi kejadian di Desa Gura Kecamatan Tobelo guna menggali bukti bukti atas peristiwa KDRT menggunakan senpi yang terjadi pada tanggal 12 Mei 2023.

Olah TKP yang dilakukan oleh penyidik Polres Halut

Salah satu personil Satreskrim saat di hubungi mengaku, pelaksanaan Olah TKP agar bisa memperjelas kasus tindak pidana KDRT menggunakan senpi oleh terduga MH kepada istrinya YSM.

“Ya betul Olah TKP okeh tim penyidik yaitu untuk memperjelas kasus tersebut,” singkatnya Kamis (14/03/2024)

Diketahui sesuai dengan laporan dengan yang sudah teregister dengan nomor STPLP/406/XII/2023/SPKT tertanggal 20 Desember 2023 yang disampaikan YSM ke Polres Halut.

Dimana, peristiwa KDRT terjadi di dalam kamar tidur korban yaitu dengan cara mengancam korban dengan menodongkan senjata api jenis pistol genggam kerah wajah korban kemudian juga menembakan senjata tersebut sebanyak 1 kali dan mengenai TV elektronik merek TCL tembus mengenai bagian dinding beton.(sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *