Klikfakta.id,HALUT- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa Kekerasan Terhadap Rumah Tangga (KDRT) dengan menggunakan senjata pi (Senpi) yang di duga dilakukan Marcel Harry yang diadukan istrinya ke Polres Halmahera Utara.

Kasus tindak pidana tersebut telah di laporkan ke Kepolisian Halmahera Utara oleh Istrinya YSM (44) selaku korban, dan sudah teregister dengan nomor STPLP/406/XII/2023/SPKT tertanggal 20 Desember 2023.

Berthy Timisela selaku pengacara YSM kepada Klikfakta.id mengaku, bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Halut yaitu pengambilan keterangan korban YSM serta 3 orang saksi pada hari Kamis (7/03/2023) kemarin.

“Kasus tersebut sudah dibuka kembali dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Reskrim Polres Halut. Sudah diambil keterangan dari korban Ibu Yenty dan 3 orang saksi pada hari Kamis lalu,” ungkap Berthy Jumat (8/3/2024).

Menurut Berti, bukan saja tentang kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh terduga MH dengan menggunakan Senpi tetapi juga telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban mengalami trauma mendalam.

Berthy juga menjelaskan statusnya sebagai pendamping yang di tunjuk oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB) Halut.

Dia menambahkan, korban saat ini juga telah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komnas PPA Pusat Jakarta.

Untuk itu, selaku pengacara dirinya akan bekerja sama guna menuntaskan kasus tersebut agar tidak ada yang kebal hukum.

Sementara itu Faisal Hakim selaku pengacara MH saat di hubungi lewat pesan WhatsApp mempertanyakan, soal kasus tersebut bahwa kasus ini sudah di mediasi di Polres Halut antara YSM dan klien kami atas aduan di bulan mei 2023 lalu namun, timbul pertanyaan kenapa aduan itu muncul kembali.

Dia juga mengaku, hingga kini belum mengetahui secara pasti soal pemeriksaan saksi saksi.

Bahkan, kliennya belum mendapat surat panggilan secara resmi dari Polres Halut.

“Apabila  klien kami di panggil secara resmi, sebagai warga negara yang baik, klien kami akan hadir di polres halut. Kemudian soal saksi saksi sudah di periksa atau belum, sampai saat ini kami belum mengetahui secara pasti dengan itu, klien kami siap memberikan keterangan apabila ada surat panggilan resmi dari polres halut,” katanya.

Untuk di ketahui kasus Tindak Pidana atas terduga MH terjadi pada tanggal 12 Mei 2023 di kediaman YSM dengan alamat Desa Gura Kecamatan Tobelo. MH di duga telah melakukan percobaan pembunuhan dengan melakukan penembakan menggunakan senjata api jenis pistol namun hingga kini, belum di ketahui motif kejadian tersebut.(sem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *