Klikfakta.id, TERNATE — Puluhan kader dan anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ternate turun menggelar aksi demontrasi mendesak Polres Ternate, Maluku Utara percepat penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kampus IAIN Ternate.
Aksi demontrasi yang digelar didepan Polres Ternate, pada Selasa (9/12/2025) dengan membawa spanduk bertuliskan “Mendesak Polres Ternate Mempercepat Penanganan Kasus Kekerasan Seksual” sebagai bentuk protes terhadap lambannya proses hukum.
Ketua Cabang PMII Kota Ternate, Rian Sula, yang bertindak sebagai koordinator lapangan menegaskan aksi ini lahir dari keresahan mahasiswa atas minimnya progres laporan yang telah mereka masukkan sejak tiga bulan lalu.
“Kami sudah melaporkan kasus ini sejak tiga bulan lalu. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan penyelesaian dari Polres Ternate,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga polisi wajib memberikan atensi penuh.
PMII juga menekankan pentingnya mekanisme pelaporan yang memprioritaskan kondisi fisik dan psikis korban, termasuk penyediaan pendampingan psikologis dan layanan pemulihan.
Adapun tuntutan utama dalam aksi tersebut diantaranya :
Mendesak Unit PPA Polres Ternate segera berkoordinasi dengan UPTD untuk menjadwalkan tes psikologi korban.
Mendesak Polres Ternate mempercepat proses penanganan kasus sesuai nomor laporan.
Mendesak Polres Ternate menyediakan ruang aman dan perlindungan bagi korban dan saksi.
Menolak segala bentuk mediasi yang mempertemukan dua belah pihak.
Mendesak Polres Ternate menangkap dan mengadili pelaku kekerasan seksual.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat menggelar hearing bersama massa aksi menjelaskan bahwal, kasus tersebut terjadi pada 16 September dan baru dilaporkan pada 7 Oktober 2025.
“Semua saksi, termasuk korban, sudah kami periksa. Berkas terlapor juga telah kami susun. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan,” beber AKP Bakry.
Keterlambatan penanganan kasus tersebut menurut Bakry disebabkan oleh padatnya jadwal pemeriksaan psikologis di UPTD Kota Ternate.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu syarat untuk melangkah ke tahap penyidikan.
“Pemeriksaan psikologi korban dijadwalkan dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, kami akan meminta keterangan ahli pidana sebelum gelar perkara,” ujarnya.
Staf ahli Pendampingan Litigasi dan Nonlitigasi UPTD PPA Ternate, Nurdewa Safar juga membenarkan bahwa pemeriksaan psikologis korban telah dijadwalkan pada 10 Desember.
Ia menjelaskan bahwa antrean panjang disebabkan terbatasnya jumlah psikolog yang menangani kasus-kasus kekerasan.
“Selanjutnya, kami memastikan layanan dan perlindungan kepada korban tetap berjalan, ” pungkas Nurdewa.(sah/red)















