Polres Ternate Gelar Rekonstruksi 3 Tersangka Dugaan Pencurian Lintas Provinsi Asal Sulawesi

Klikfakta. id, TERNATE– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, secara resmi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pencurian terhadap tiga pelaku lintas Provinsi, pada Senin (20/10/2025).

Tiga orang terduga pelaku itu satu diantaranya asal Sulawesi Tenggara dan dua orang lainnya Sulawesi Utara.

Mereka diantaranya, Faisal (37) warga Kelurahan Bubu, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sementara dua orang lainnya asal Sulawesi Utara diantaranya Arik Anggarat (34) warga Mokoau, Kecamatan Kambu, Kabupaten Kendari dan La Jamal (42 tahun) Kelurahan Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa.

Rekonstruksi yang dilakukan dipimipin oleh KBO Reskrim Polres Ternate, IPDA Soedharmono, yang berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Untuk diketahui bahwa tiga pelaku ini ditangkap pada saat tim Reserse Mobile (Resmob) Reskrim Polres Ternate dan Resmob Polda Maluku Utara menindak lanjuti laporan Polisi Nomor: LP/B/179/VIII/RES.1.8./2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Tanggal 21 Agustus 2025.

Kemudian surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/70.a/VIII/RES.1.8./2025/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2025, dengan pelapor atau korban Arief Harjanto.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan oleh personel Satreskrim untuk melengkapi petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

“Sebelumnya kasus ini sudah tahap I, hanya ada beberapa yang harus dilengkapi berdasarkan P-19 JPU, sehingga kami lakukan rekonstruksi,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bhakry Sadruddin.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, kata Kapolres ketiga pelaku yang saat ini berstatus tersangka itu langsung memperagakan sebanyak delapan adegan.

“Sebanyak 8 adegan ditampilkan. Dan selesai rekonstruksi, yang pasti penyidik merampung berkasnya untuk dilimpahkan kembali ke JPU,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Atas perbuatan yang dilakukan, 3 tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 363 Ayat (4) dan Ayat (5) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor    : Redaksi

Pewarta : Saha Buamona

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page